Opini oleh: Sukisari, S.H
Bahwa kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menduga di kasus ini para penyidik yang sebelumnya mengusut kasus ini bukan tidak profesional, namun sengaja tidak mau profesional.
https://surabaya.tribunnews.com/amp/2022/08/05/siapa-otak-pembunuh-brigadir-j-ipw-tak-perlu-ragu-tetapkan-ferdy-sambo-tersangka-kalau-cukup-bukti?page=2
_Menurut Adrianus, para penyidik yang notabene adalah orang terbaik di bidangnya ini sengaja tidak mau profesional._
_"Saya menduga ada perintah yang membuat mereka terpaksa untuk itu._
_Padahal sebetulkan ada kode etik polri, dimana ketika ada perintah salah seharusnya tidak diindahkan," katanya._
Kode Etik bagi profesi kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan sejak tanggal 14 Juni 2022 berlaku PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kode Etik Profesi Polri berlaku bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk menegakkan Kode Etika Profesi Polri maka disetiap tingkatan Polri (Polsek, Polres, Polwil, Polda dan Mabes), harus mampu memberikan sanksi kepada Anggota Polri yang melakukan pelanggaran melalui Sidang Kode Etik Profesi (KEP) maupun Sidang Disiplin. Penegakan etika kepada anggota Polri harus dilaksanakan oleh setiap Kepala Satuan Organisasi Polri selaku Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) di seluruh tingkatan sehingga pelanggaran sekecil apapun harus ditindaklanjuti dengan tindakan berupa korektif atau sanksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo termasuk pihak yang diperiksa Wasriksus.
https://news.detik.com/berita/d-6220826/10-saksi-bicara-dugaan-pelanggaran-etik-irjen-ferdy-sambo
Bisa dibayangkan, anggota POLRI saja diduga di bunuh oleh oknum polisi, bagaimana masyarakat biasa.
Apalagi ini terjadi pada jabatan _high profile_ polri dengan jabatan yang seharusnya sesuai dengan Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Selain sidang kode etik, jika terbukti ada unsur pidana, maka tetap bisa diproses unsur pidananya.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E adalah Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56.
Karena penerapan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP adalah Turut serta tindak pidana dan Pasal 56 KUHP adalah Perbantuan tindak pidana, diperkirakan nanti ada Tersangka yang menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana serta akan ada tersangka pembantu tindak pidana.
Jika adanya perencanaan tindak pidana atas kasus ini, maka POLRI pasti tidak akan ragu menerapkan pasal 340 KUHP, sebagai pembunuhan berencana.
Maka Kapolri dan Tim Khusus yang dibentuk Kapolri dan memiliki inspektorat khusus (Irsus), tidak perlu ragu untuk menuntaskan kasus ini dan
membuat kasus ini terang benderang.
Semoga institusi POLRI menjadi institusi yang melaksanakan secara konsisten Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Salam keadilan
(Sumber: www.sukisari.com)
Penulis: Praktisi Hukum dan Koordinator Bidang Advokasi/Penyuluhan Masyarakat dan Penelitian Pusat Bantuan Hukum Peradi SAI Jakarta Pusat