Gresik ( KASTV ) - Maraknya kendaraan mobil truk yang datang ke pulau Bawean dari Pelabuhan Paciran yang melintasi Jalan Lingkar Bawean (JLB) perlu adanya penertiban dan aturan yang jelas dari Dishub Pemkab Gresik.
Pihak Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Gresik, melalui Kepala Bidang angkutan darat perlu melakukan pengawasan dan penertiban dengan membuat aturan yang jelas terkait dengan mobil truk yang melintasi JLB di pulau Bawean.
Perbaikan Jalan Lingkar Bawean yang gencar dilakukan oleh pihak UPT Pekerjaan Umum Wilayah Bawean melalui Bima Marga URC sering kali mengalami kerusakan seperti bergelombang dan berlobang, hal ini diduga karena tonase mobil truk beserta muatan sudah tidak sesuai dengan akses jalan paving. Ditambah lagi dengan supir memarkir mobil truk sembarangan di bahu jalan tanpa adanya tanda segitiga merah (Bahaya), selain itu lebar jalan Lingkar Bawean yang masih belum maksimal untuk aktivitas mobil truk. Untuk kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya, maka Dishub Gresik diminta harus segera melakukan tindakan dan pengawasan melihat akses jalan Lingkar Bawean yang sudah banyak bergelombang serta sebagian gorong-gorong ada yang ambles karena aktivitas dari mobil truk yang diduga kelebihan muatan.
Di Desa Tambak sekitar Pukul 10:10 WIB ada salah satu mobil truk yang bermuatan Semen Gresik sebanyak 200 sak dengan berat ukuran persak 40 kg parkir di depan Mapolsek Tambak, untuk menurunkan muatan namun jalan tiba-tiba ambles dan rusak parah.
Umar Juned selaku Kasi Trantimbum Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik Jawa Timur mendengar kejadian ini langsung bergegas mengecek ke lokasi yang tidak jauh dari kantor Pemerintahan Kecamatan Tambak.
Setelah dilokasi Umar Juned langsung menemui dan berbicara sama supir mobil truk, Rahmad Yusfani (29) asal Dusun Kalimati RT 002 RW 001 Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito Jombang untuk menanyakan terjadinya insiden tersebut.
Lebih lanjut Umar Juned mengatakan, kejadian ini pas di depan Mapolsek Tambak dan pihaknya sudah memberitahukan kepada Dinas terkait yakni UPT. Pekerjaan Umum Wilayah Bawean dan Dinas Perhubungan untuk segera ke lokasi guna segera dilakukan perbaikan jalan yang ambles. Hal ini bertujuan supaya kerusakan tersebut tidak melebar karena terlalu dekat dengan sambungan jembatan dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya, " ungkapnya.
Ansari Lubis, S. Pd Kepala UPT Pekerjaan Umum Wilayah Bawean, langsung turun tangan beserta jajarannya Bina Marga URC Wilayah Barat dan Timur mendatangi lokasi setelah mendapatkan laporan dari Umar Juned dan langsung dilakukan perbaikan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Pukul 14: 30 WIB, Jum'at (26/8/2022).
Lubis sapaan akrabnya mengatakan, bahwa pihaknya selama ini gencar melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan di lingkar Bawean yang bersifat kecil terhadap jalan yang rusak berlobang dan yang bergelombang.
"Dengan banyaknya aktivitas mobil truk yang datang ke Bawean dan melintasi Jalan Lingkar Bawean, sering kali jalan yang sudah diperbaiki oleh pihaknya ataupun oleh pihak kontraktor dari anggaran APBD ditemukan sudah banyak yang mengalami kerusakan dan bergelombang. Kejadian tersebut perlu adanya penertiban dan pengaturan sekaligus aturan yang jelas dari Dinas terkait Pemkab Gresik. Hal ini melihat Jalan Lingkar Bawean yang masih menggunakan paving serta volume jalan yang masih kurang maksimal," kata Lubis.
Awak media mencoba meminta klarifikasi terkait mobil truk yang bebas melintasi JLB kepada Kepala UPT Perhubungan Wilayah Bawean Nasrullah, S. Pd menyampaikan, sebelum dia menjabat pernah ada aturan dari Dinas Perhubungan Pemkab Gresik terkait mobil truk yang akan memasuki pulau Bawean dari Pelabuhan Paciran diperbolehkan asalkan untuk bongkar muat barang dilakukan di terminal pelabuhan.
Nasrullah menambahkan bahwa tonase dari mobil truk itu sendiri sudah 2 ton dan boleh membawa muatan sebanyak 6 ton untuk bisa keluar dari Pelabuhan Bawean. Namun hal ini di saat dirinya sudah mulai menjabat aturan tersebut sudah tidak dipatuhi lagi oleh supir truk.
"Pihaknya selama ini sudah sering menegur para supir mobil truk untuk membongkar muatannya di terminal pelabuhan serta memberikan saran untuk tidak berkeliaran dan tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan," tegasnya.
Pernyataan Nasrullah juga diperkuat oleh mantan Kepala UPT Perhubungan Wilayah Bawean Lutfi Manar menjelaskan, bahwa waktu dirinya masih menjabat sebagai Kepala UPT Perhubungan Wilayah Bawean, sekitar tahun 2019 pernah menertibkan dan melarang untuk mobil truk yang dari Pelabuhan Paciran ke Bawean supaya membongkar muatannya di terminal pelabuhan. Hal tersebut akhirnya bisa terlaksana dengan lancar berkat dukungan para supir truk itu sendiri yang mengerti bahwa akses jalan Lingkar Bawean memang tidak sesuai dengan kendaraan sejenis B2 Umum.
"Berjalannya dengan waktu pihaknya pernah didatangi di kantornya oleh oknum-oknum pengusaha untuk memaksa mobil truk bisa keluar dari Pelabuhan Bawean dengan membawa muatannya. Setelah hal ini terjadi pihaknya sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena aturan terkait dengan mobil truk dari Dishub Gresik belum ada aturan yang jelas sampai sekarang ini," Terangnya.
Dengan adanya kejadian-kejadian kerusakan jalan Lingkar Bawean, yang disebabkan oleh adanya aktivitas mobil truk setidaknya Dinas Perhubungan Pemkab Gresik merespon dan menindaklanjuti masalah ini biar tidak berlarut-larut, mengingat kebutuhan masyarakat dan menunjang pembangunan masyarakat Bawean itu sendiri kedepannya," terang Lutfi Manar. (JM).