JAKARTA (KASTV) - Maraknya pengacara- pengacara bodong dimana ijazah sarjana hukumnya ternyata tidak terdaftar DIKTI membuat resah masyarakat. Sebelumnya jika Rasman Nasution dipolisikan atas dugaan ijazah sarjana hukum palsu. Kini giliran Natalia Rusli dilaporkan atas dugaan Ijazah yang tidak memenuhi standar Pendidikan Nasional, alias tidak terdaftar Dikti.
Natalia Rusli yang diketahui sudah menyandang status
Tersangka atas dugaan penipuan uang para korban investasi bodong dari Polres
Jakarta Barat, kini kembali di laporkan polisi oleh pelapor, AS di Polda Metro
Jaya. Laporan polisi atas dugaan pasal 68 ayat 2, UU No 20 tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan nasional.
AS selaku pelapor menceritakan bahwa dirinya digugat oleh
Raja Sapta Oktohari, mantan Dirut Mahkota yang gagal bayar sekitar 7.5Triliun
yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli, dkk yang mengaku sebagai advokat dan
menulis gelar SH di surat kuasa dan gugatan.
Ternyata diketahui bahwa ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli
tidak terdaftar DIKTI sehingga patut dicurigai ijazah Sarjana Hukum Natalia
Rusli melanggar ketentuan pidana UU Sisdiknas dengan ancaman pidana 5 tahun
penjara.
Natalia Rusli yang ijazah sarjana hukumnya tidak terdaftar
Dikti, tentunya dalam pengunaan ijazah dan pemakaian gelar SH sudah melanggar Permenristek
Dikti No. 59 tahun 2018, dimana ijazah wajib terdaftar Dikti dan pengunaan
Sarjana Hukum hanya kepada mereka yang lulus sarjana hukum dalam data pangkalan
Dikti.
AS berharap agar pihak kepolisian berani menindak Natalia
Rusli karena jika ijazah tidak terdaftar Dikti, masyarakat ragu, apakah orang
tersebut benar mengambil pendidikan hukum ataukah ada transaksi jual beli
ijazah apalagi diketahui Universitas Timbul Nusantara sudah tidak beroperasi.
"Selain pelaporan saya ini, ternyata Natalia Rusli
dilaporkan pula oleh banyak korban lainnya dan sudah menjadi Tersangka di
Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Zulfan membenarkan ketika
dimintai keterangan. "Benar, Natalia Rusli dilaporkan di PMJ, pasal 68 UU
SisDiknas. Bukti awal surat keterangan dikti bahwa ijazahnya tidak terdaftar.
Banyak masyarakat melaporkan Natalia Rusli di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebelumnya beredar video berisi keampuhan Natalia Rusli yang
banyak dilaporkan polisi, baik di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat dan
Polres Jakarta Utara, namun Natalia Rusli dengan angkuh mengatakan bahwa
dirinya kuat dan banyak beckingan jenderal.
"Biar saja lapor 1001 LP pun akan saya hadapi," ujar
Natalia Rusli dengan senyum angkuh.
Natalia Rusli diketahui sangat piawai dalam koordinasi dan
mengunakan oknum aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara pidana. Untuk
melancarkan aksinya Natalia Rusli mengunakan dua Lawfirm, Mastertrust dan Rumah
Keadilan.
Masyarakat diharapkan waspada atas sepak terjang Natalia Rusli,
karena dengan kemampuan pandai berbicara dan penampilan necis, namun dia tidak
paham hukum dan mengandalkan anak buahnya yang belum lama beracara.
Natalia Rusli yang dihubungi mengelak. "Laporan Polisi
ijazah palsu sudah dihentikan oleh kepolisian. Silahkan mau 1001 Laporan polisi
dari masyarakat akan saya lawan," ujar Natalia Rusli dengan angkuh.