Dugaan Pelanggaran Sistem Merit, Pj Bupati Aceh Singkil Batalkan Mutasi 5 Eselon II

Dugaan Pelanggaran Sistem Merit, Pj Bupati Aceh Singkil Batalkan Mutasi 5 Eselon II


Aceh Singkil ( KASTV ) - Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil dikejutkan dengan beredarnya Keputusan Penjabat Bupati Aceh Singkil Martunis, ST. DEA Yang bernomor : No. Peg. 821.22/969/2022 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor. Peg. 820/802/2022, Tanggal 19 Juli 2022 Tentang Pengkatan PNS Dalam Jabatan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Keputusa Pj Bupati itu beredar pada Sabtu Malam (6/8/2022) terkait pembatalan mutasi para pejabat eselon II atau kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil


Mutasi 5 (Lima) Eselon II tu dibatalkan sebagai tindak lanjut atas surat rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Nomor : B-2811/KP.01/08/2020 Tanggal 05 Agustus 2022 Perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, perlu di lakukan pembatalan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama


Seperti diketahui, sejumlah kepala dinas di kabupaten tersebut dimutasi pada Rabu 20 Juli 2022 lalu, sehari sebelum habis masa jabatan bupat dan juga pengesahannya melalui SK Bupati Aceh Singkil yang saat itu masih dijabat oleh Pasangan Dulmusrid dan Sazali


Informasi tentang mutasi sejumlah kadis yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna, sempat menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat setempat.


Menurut data yang dihimpun oleh media ini kala itu, pejabat eselon II yang dimutasi pada Rabu (20/07/2022) adalah Azwir, SH yang sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) dilantik menjadi Kepala Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil


Sementara  Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipercayakan kepada H. Suwan, S.Pd  MM yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat DPRK Aceh Singkil


Untuk posisi Kadis PMK diisi oleh Ewin Syahputra, ST, MM yang sebelumnya merupakan Kadis PUPR


Lalu, H. Subarsono, S.Mn yang sebelumnya Kadis Kesehatan dilantik sebagai Kadis Pangan Kabupaten Aceh Singkil


Adapun posisi Kadis Komunikasai dan Informatika diisi oleh Abd Haris, SP MM yang sebelumnya menjabat Kadis Pangan Kabupaten Aceh Singkil


Sekretaris Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Aceh Singkil  menanggapi pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil, Buyung Sanang terkait mutasi pejabat eselon II beberapa waktu lalu oleh Bupati Aceh Singkil defeniti Dulmusrid Sazali


Sekretaris Perkumpulan PKN Aceh Singkil Buyung Sanang mengatakan "Keputusan Pj Bupati Aceh Singkil Martunis, ST. DEA yang membatalkan SK Bupati Aceh Singkil terkait mutasi dadakan menjelang berakhir masa tugas Dulmusrid Sazali sudah tepat," tutur Buyung


"Pembatalan oleh Pj Bupati Aceh Singkil secara administrasi sudah tepat,"


Tapi, pelanggaran maladministrasi dan potensi korupsi juga penting dipastikan, sehingga birokrasi yang bersih dan melayani benar-benar terwujud di masa Pj Bupat Aceh Singkil saat ini," jelas Buyung


Menurut Buyung, "mutasi pejabat di Aceh Singkil berpotensi terjadi korupsi karena tidak ada istilah gratis dalam penempatan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu,"


Mutasi dadakan atau ‘kejar tayang menjelang masa tugas Bupati/wali kota definitif berakhir, sambung Buyung Sanang, sebelumnya pernah terjadi di level provinsi dan kabupaten/kota lain di Aceh.


Karena itu, katanya, sangat penting bagi Pj Bupati untuk memastikan mutasi yang sudah dilakukan oleh Bupati defenitif yang akan berakhir masa jabatannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.


"Kebijakan mutasi oleh Bupati Aceh Singkil yang sudah dibatalkan oleh Pak Martunis ini jelas ada terjadi maladmintrasi,"


Karena itu, kita berharap Ombudsman Aceh dapat melakukan investigasi, termasuk potensi dugaan korupsi dalam jual jabatan tersebut," harap Buyung


Karenanya, ia meminta Ombudsman Perwakilan Aceh untuk menelusuri motifnya, sehingga ada kepastian hukum terhadap pelanggaran yang sudah terjadi tersebut.


Saat di konfirmasi Pj Bupati mengatakan bahwa hal ini dia ambil sesuai dengan Rekomendasi KASN  (Prd)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال