JAKARTA – Sidang dugaan
kriminalisasi terlihat kental dimana, Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo
menolak hak Terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge)
sehingga melanggar pasal 65 KUH Acara Pidana dan pasal 161 ayat 1 huruf c KUHAP
dimana sebelum putusan, Hakim Wajib mendengarkan saksi meringankan yang
diajukan oleh Terdakwa atau penasehat hukumnya. Diduga Majelis Hakim melanggar
hukum acara dalam menjalankan proses persidangan Alvin Lim di PN Jakarta
Selatan pada Jumat, 14 Juli 2022.
Hakim Ketua, Arlandi Triyogo
mengatakan terdakwa sakit sehingga tidak hadir. "Hak Terdakwa sudah hilang
karena sudah 2 kali sidang tidak selesai karena terdakwa sakit tidak hadir.
Jadi masukkan saja keberatan dalam pledoi," katanya.
Ditanggapi oleh Alvin Lim, bagaimana ketika seseorang sakit
dan tidak hadir malah dianggap tidak koperatif dan kehilangan hak asasi
manusia? “Yang menyatakan saya sakit
adalah dokter Negara yang dihadirkan Jaksa di depan persidangan dari RSUD
Adhyaksa, RS pemerintah. Dokter memeriksa saya didepan persidangan dan
dinyatakan saya sakit tidak layak sidang. Lalu saya sakit, saya disalahkan
karena sidang tertunda," ungkapnya, Sabtu (15/7/2022).
Alasan Hakim Ketua Arlandi tidak logis, karena hakim
mempermasalahkan kenapa kemaren sakit dan esok harinya bisa sehat?
"Apakah jika hari ini saya sakit, besok harus makin parah
dan terus mati? Apakah tidak boleh orang sakit lalu besok sembuh dan
beraktifitas? Sudah terlihat jelas, Majelis Hakim hanya mau buru-buru sidang
putusan dan memenjarakan saya, karena ini pesanan oknum," ujar Alvin Lim,
pengacara Vokal yang gigih membela para korban investasi bodong.
Jaksa penuntut umum keberatan jika Terdakwa mengajukan saksi
dan ahli yang meringankan, "Yang Mulia, dalam pasal 165 hanya mengatakan
saksi bukan ahli, jadi kami keberatan, Terdakwa mengajukan saksi."
Alvin Lim dengan bingung, heran atas keberatan JPU.
"Sidang sebelumnya JPU bentak-bentak nantangin untuk buktikan di
pengadilan katanya. Sekarang mau saya buktikan di Pengadilan, malah ketakutan
dan keberatan. Kalo 11 JPU yang sekarang ditugaskan lawan Alvin masih kurang,
tambah saja 30 lagi, ga apa,” ungkapnya.
“Masa Adhyaksa takut dan keberatan Terdakwa ajukan saksi dan
ahli sih, malu-maluin aja. Kalo memang mau kriminalisasi tanpa persidangan yang
legal, langsung aja vonis seumur hidup atau tembak mati aja langsung. Mau
langgar hukum, jangan setengah-setengah," lanjutnya.
Advokat Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm
terheran-heran, bagaimana di siang bolong, oknum Jaksa dan Hakim secara
terang-terangan mengkriminalisasi seorang Advokat tersumpah yang kerap membela
korban investasi bodong. “Tanda-tanda bahwa hukum bukan lagi panglima, setelah
kasus Ferdy Sambo yang menguncang negara, kini Pengadilan secara
terang-terangan bersikap Dzolim dan menjadi tempat dimana Hukum Acara
dilanggar. Menyedihkan sekali," ujarnya.
Kejadian sidang lengkap ditayangkan di kanal Youtube LQ
Indonesia: https://youtu.be/rHgWf98-ehw
Masyarakat diminta waspada karena kriminalisasi kerap
terjadi. Para korban kriminalisasi diharap untuk menghubungi LQ di
0817-489-0999 (Tangerang) atau 0818-0454-4489 (Surabaya) agar mendapatkan
pendampingan karena bisa mempengaruhi hidup dan bisnis anda.