JAKARTA (KASTV) -
Tim LQ Indonesia Lawfirm melaporkan PT Bumi Sumber Swarna, PT Citra Permai Reality
dan PT Millenium United pada Jumat (1/7/2022) atas dugaan pasal 372, 378 dan UU
Perbankan Nomor 10 tahun 1998.
Para Korban menceritakan, pada mulanya mereka ditawari oleh
agen produk sejenis deposito dengan bunga 12.5 % setahun dan dibayarkan
perbulan. “Pada awalnya dikatakan bahwa produk tersebut adalah produk dari OSO
Sekuritas Indonesia, para korban dengan iming-iming bunga yang tinggi percaya
saja, sehingga terperdaya melakukan transfer ke rekening atas nama PT Bumi
Sumber Swarna,” terang Advokat Franziska dari LQ Indonesia Lawfirm.
“Sepengetahuan para korban setelah transfer, mereka menerima
dalam bentuk bilyet deposito, kenyataannya yang diterima adalah Surat Hutang
atas nama PT Bumi Sumber Swarna, para korban protes akan tetapi mereka terus
diyakinkan bahwa dana mereka sekalipun diberikan dalam bentuk surat hutang akan
terjamin dan pasti akan menerima bunga sesuai dengan janji diawal dan dapat
ditarik apabila telah jatuh tempo,” lanjut Franziska.
Selanjutnya , selama beberapa waktu para korban menerima
bunga yang dijanjikan, dengan masa waktu jatuh tempo surat hutang bervariasi
maksimal 1 tahun. Beberapa korban menerima bunga dan ditransfer ke rekening pribadi,
dan pengirimnya dari PT Bumi Sumber Swarna.
“Permasalahan dimulai pada akhir jatuh tempo surat hutang
para korban tidak bisa menarik dana mereka, dan PT Bumi Sumber Swarna tidak
menyanggupi untuk melakukan pengembalian dana para korban dengan total 32
Milyar lebih”, lanjut Advokat Hamdani dalam rilis Senin (4/7/2022).
Hamdani menerangkan para korban mempercayakan LQ Indonesia
Lawfirm atas masalah yang mereka alami. “Somasi
sudah kami layangkan dan selanjutnya agar kasus ini segera ditangani, sebagai kuasa
hukum yang ditunjuk kami telah melaporkan kejadian ini di Mabes Polri, agar
para korban yang dananya tidak kembali cepat ditangani oleh Pihak Kepolisian,”
ungkapnya.
Diduga, PT Bumi Sumber Swarna telah melakukan pelanggaran
tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tujuan menghimpun dana masyarakat
tanpa Ijin Bank Indonesia dan ijin dari OJK.
“Akibatnya para Korban sejumlah 35 orang yang tersebar
disebagian wilayah Indonesia mengalami kerugian financial dan melaporkan kasus
ini, dengan harapan Para Pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
di Indonesia,” beber Advokat Franziska.
Maraknya kasus penipuan dengan modus menghimpun dana
masyarakat tanpa ijin resmi dari BI dan OJK bukan baru kali ini terjadi, ada
banyak modus lainnya dan beberapa telah dilaporkan resmi di pihak kepolisian
dan sedang berproses dan telah disidik.
“Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana
mereka dalam bentuk investasi apapun. LQ Indonesia Law Firm membuka Hotline
0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya), silahkan
masyarakat melakukan konsultasi dan tim LQ selalu siap untuk penanganan perkara
secara cepat, tepat dan transparan,” harap Franziska.
Selain PT BSS, OSO Sekuritas juga menjual surat hutang dan
menerbitkan MTN, PT MPIP dan PT MPIS yang juga bermasalah dan secara total
merugikan sekitar 7.5 triliun yang juga mandek, tidak dibayar setelah jatuh
tempo.
Diharapkan masyarakat waspada dan hati-hati atas penawaran
produk investasi dengam bunga diatas deposito, karena jika tidak dibayar akan
beresiko kehilangan seluruh modal investasi. Baiknya tabungkan dana Anda di
bank atau dibelikan properti yang jelas kepemilikan dan legalitasnya.