JAKARTA (KASTV) - LQ Indonesia Lawfirm menghadiri undangan gelar
perkara di Wasidik Mabes POLRI yang dihadiri oleh Kuasa Hukum, Alvin Lim
beserta para korban Maria Jenny, Vera Sanjaya dan Ronny Sumenap dalam LP No:
B/2228/IV/Yan2.5/2020/SPKT PMJ DAN No: B/2644V/YAN 2.5/2020/ SPKT PMJ yang
diadakan di Biro Pengawasan Penyidikan lantai 10, Gedung Bareskrim pada Selasa (12/7/2022).
Pemimpin gelar Kombes Sugeng berserta peserta gelar dari
Kadivkum, BidPropam, Itwasum dan dosen pidana, Doktor Eka mengkoordinasi gelar
sehingga berjalan dengan lancar. Yang menjadi materi bahasan adalah melihat
konstruksi hukum secara pidana proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
serta menggali fakta dan alat bukti.
Dirut PT Mahkota Properti Indo Permata, Hamdriyanto yang
menghadiri gelar perkara memberikan keterangan bahwa memang benar perusahaan
tidak memiliki ijin OJK. "Iya MPIP dan MPIS tidak ada jjin OJK,"
katanya.
Dalam gelar perkara khusus dijelaskan oleh ahli pidana Dr
Eka, bahwa penyidik tidak bisa sembarangan dalam menyidik. “Namun Penyidik mempunyai
tugas sulit selain menumpulkan barang bukti juga mencari kebenaran materiil dan
memastikan mengkonfrontir korban dengan barang bukti," terangnya.
Advokat Alvin Lim menjelaskan bahwa sebenarnya unsur pidana
pasal 46 UU Perbankan sudah terpenuhi dimana para terlapor dengan jelas telah
melakukan perbuatan menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI. "Kegiatan
menjual MTN inilah dilakukan para terlapor untuk mengeruk dana masyarakat yang
akhirnya tidak dikembalikan," tegasnya.
Ditanyakan dalam gelar perkara terkait keinginan para korban.
Maria Jenny mengatakan ingin uangnya kembali. "Saya ingin agar uang saya
bisa dikembalikan," harapnya. Ronny Sumenep, korban lainnya sudah tidak
berharap uangnya kembali. “Namun saya
berharap agar segera ditetapkan tersangka dan disidangkan Terlapor Raja Sapta
Oktohari yang diduga dibelakang skenario Skema Ponzi ini," katanya.
Dalam gelar perkara, korban Verawati Sanjaya sempat memutar
video rekaman dimana Raja Sapta Oktohari di Batu, Malang ketika mengajak orang
untuk menaruh uangnya di PT Mahkota serta video ketika memberikan petunjuk agar
para tim sales tetap gencar menarik dana masyarakat.
"Saya Raja Sapta Oktohari mengajak bapak dan ibu
sekalian, jika dulu menikmati bunga maka akan menikmati kepemilikan dan
kepersertaan perusahaan melalui pembagian deviden," ucap Raja Sapta
Oktohari dalam video yang ditayangkan di depan peserta gelar.
Gelar perkara selesai pukul 13.00 dan akan dilanjutkan
dengan sesi- 2 khusus untuk penyidik dan peserta gelar yang tidak melibatkan
pelapor dan terlapor dumas (pengaduan masyarakat- red). Advokat Alvin Lim, SH,
MSc, CFP, CLA menyampaikan bahwa gelar berjalan dengan lancar. Pemimpin gelar
dengan tegas menyetop ketika ada pihak yang menyerang secara pribadi dan keluar
dari pokok materi gelar.
"Polri sudah mengalami perubahan yang lebih baik semoga
dengan gelar perkara bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para
korban masyarakat, pencari keadilan sehingga Institusi Polri makin dihargai
oleh banyak pihak," ujarnya.
Gelar perkara khusus sudah berkali-kali di lakukan oleh LQ
Indonesia Lawfirm mendampingi para korban yang menghubungi LQ di 0817-9999-489
(LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). Dalam gelar perkara khusus,
perkara bisa direkomendasikan untuk dihentikan ataupun diberi petunjuk mengenai
apakah proses penyidikan sudah sesuai OnTrack? Sehingga pencari keadilan,
jangan anggap remeh dan pandang enteng ketika diminta hadir dalam gelar perkara
khusus.