Medan ( KASTV ) - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 14 tersangka Kurir narkoba dan menyita 30,838 gram sabu, 1.996 butir pil ekstasy dan 10.000 gram ganja dari 6 kasus yang berbeda.(13/7/2022)
Hal ini dikatakan Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol C. Wisnu Adji dalam konferensi pers pada hari Rabu, 13 Juli 2022 sekira pukul 9.30 WIB.
Pengungkapan tersebut menurut Wisnu diantaranya Sabu seberat 1.838 gram sabu yang disita dari Marhaban Hamzah alias Rabban, dan Husaini alias Sani yang diringkus pada 5 Juni 2022, pukul 14.30 WIB, di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
"Jumat, tanggal 10 Juni 2022, pukul 18.30 WIB di Jalan Ring road, Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal,. tepatnya di depan Ayam Geprek Bensu, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menghentikan 1 unit mobil BK 1140 LAG yang dikendalikan oleh Deri Juliandra. Saat digeledah didalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4 kg" jelasnya
"10 kg sabu dengan tersangka bernama Syukri Ayub dan Hamdani Umar yang diringkus pada 30 Juni 2022 di Jalan lintas Sumatera Utara, Medan – Banda Aceh, tepatnya di desa Halaban, kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat" jelasnya
"Pengungkapan sabu seberat 1 Kg pada 22 Juni 2022 sekira pukul 23.30 WIB, dijalan lintas Sumatera Utara, Desa Hesa Peelompingan kabupaten Asahan dengan tersangka Ali Mansyah dan Sabbarudin"
” Para kurir sabu ini rata-rata diberi upah untuk mengantarkan sabu sampai dilokasi yang dituju sebesar Rp.20.000.000 hingga 30.000.000. Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111ayat (2)4 Jo pasal 132c ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol C. Wisnu Adji. ( Robin S )