Aceh Singkil ( KASTV ) - Sebelumnya diberitakan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15 tidak terima tunjangan dan Operasional diduga ilegal alias cacat hukum Anggaran Tahun 2022
Idrus Ketua Badan Permusyarawatan Kampung dalam penjelasanya bahwa pihaknya terlibat dalam proses dan tahapan penganggaran hanya saat pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung (Musrenbangkam) pertengahan Desember 2021 lalu namun tidak ada pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKam) dan pengesahannya sebagai dasar belanja pemerintah kampung tahun 2022 padahal kata dia pihaknya sudah pernah menyarankan segera disusun RKPKam.
Belakangan lanjut Idrus bulan Maret 2022 pihaknya mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Kampung Blok 15 telah mengajukan pencarian Dana Kampung bersumber APBN 40 persen lebih kurang Rp 256 juta dan sukses pencairan akhir April 2022 lalu.
Sebulan kemudian mengajuan penarikan lagi, kali ini bersumber Alokasi Dana Kampung (ADK) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah lebih kurang Rp 160 juta pada pertengahan Mei 2022 direncanakan untuk pembayaran honor perangkat dan tunjangan 7 orang anggota BPKam Blok 15.
Seperti diketahui syarat pengajuan pencarian ADK serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dibuat oleh pemerintah daerah Aceh Singkil wajib melampirkan sejumlah kelengkapan administrasi diantaranya surat pernyataan tangung jawab atas penggunaan ADK dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, kemudian Surat Fakta Integritas Kepala Kampung siap bertanggung jawab penggunaan dana kampung, bersedia diaudit, dan siap menerima konsekuensi hukum.
Dalam Jumpa Pers Sunarti PLt Kampung Mengatakan Bahwa Hal itu tidak benar, kami dari pemerintahan Desa blok 15 telah melakukan Musrenbang Desa Tahun 2021 pembahasan APB Kampung, kala itu Kepala Kampung (kades) dijabat oleh Bapak Amin Sarna, penyusunan anggaran sudah dilakukan oleh pemerintah Desa dan dihadiri tokoh masyarakat, perangkat Desa, BPKam/BPG Hasni anak Ampun,dan status saya saat itu masih menjabat bendahara desa, "kata Sunarti kamis (30/6/2022) dikantor Camat Gunung Meriah
Lanjutnya "saya menjabat menjadi PLt sesuai dengan SK bulan April Tahun 2022. berarti APBKam sudah selesai di bahas dan disepakati oleh Kepala Desa yang lama, jadi sekali lagi kami tekankan bahwa APBKam itu tidak ilegal dibahas di tahun 2021
Tentang Badan Permusyarawatan Kampung tidak terima Tunjangan dan Operasional, tidak seperti demikian ada anggota yang sudah terima. kami selaku dipercayakan mengemban tugas sebelumnya melaksanakan tugas sesuai juknis sebelumnya, tidak mungkin kami mengerjakan diluar peraturan dan perundang-undangan karna sangat beresiko "kata Atik.
Terpisah Camat gunung Meriah juga menambahkan,dalam perjalanan Suanarti/Atik, menjadi Plt Kepala Kampung di blok 15 kami melihat bahwa tentang persoalan administrasi desa tidak ada masalah lagi maka dari itu kami dari Kecamatan merekomendasikan kepada DPMK Kabupaten Aceh Singkil untuk proses penarikan dana desa dan sejauh tidak hambatan dan berjalan dengan lancar sehingga program Desa yang tertunda bisa lanjutkan. (Rep: pdr)