JAKARTA (KASTV) - Kemajuan pesat bagi para klien LQ Indonesia Lawfirm korban Indosurya, setelah berusaha tanpa mengenal lelah untuk mendorong aparat penegak hukum agar maksimal dalam menangani skandal ponzi terbesar di Indonesia ini, akhirnya Mabes Polri memberikan update positif terkait penanganan kasus besar ini.
Update pertama,
datang bersamaan dengan aksi damai yang digalang LQ Indonesia Lawfirm dengan
para korban Koperasi, Investasi, dan Robot trading gagal bayar pada 28 Juni
2022. Kabareskrim mengadakan konferensi pers dan menyatakan bahwa akan menahan
kembali para tersangka kasus Koperasi Indosurya.
Kabareskrim juga menghimbau para korban agar segera membuat
laporan polisi, sehingga mau sesulit apapun P19 yang diberikan jaksa, Bareskrim
akan menahan para tersangka sesuai dengan jumlah LP yang masuk. Hal ini
tentunya menjadi angin segar bagi kepolisian Republik Indonesia yang
integritasnya sudah mulai menipis dimata masyarakat luas.
Update kedua,
datang dari laporan LQ Indonesia Lawfirm terhadap PT Indosurya Inti Finance,
Surya Effendy selaku ayah dari Henry Surya, Natalia Tjandra selaku istri dari
Henry Surya, Henry Surya, dan beberapa pihak lain yang diduga ter-affiliasi
dengan Koperasi Indosurya. Laporan tersebut saat ini sudah naik ke tahap
penyidikan.
Dilain pihak, sorotan justru tertuju kepada Kejaksaan Agung,
dimana mereka memberikan P19 "mati", yang mana petunjuk ini akan
sangat sulit dan bahkan mustahil untuk dijalankan oleh kepolisian.
Dalam konferensi persnya pada tanggal 28 Juni 2022, Kabareskrim
juga membantah isu dugaan suap yang ditujukan kepada Polri. "Justru ini
saya urus, saya akan tahan berdasarkan jumlah LP yang ada, biar habis uang
mereka. Kalau kami disuap, tidak mungkin kami akan urus" imbuhnya.
Dengan ketegasan Kabareskrim, tentunya tanda tanya besar
kini ada pada pihak Kejaksaan Agung. Sebab apabila memang kejaksaan ingin
memberikan solusi atas skandal ini, tentunya tidak mungkin Kejaksaan akan
memberikan P19 yang begitu sulit untuk dilaksanakan, oleh karena itu, ada apa
dibalik P19 "mati" yang diberikan oleh Kejaksaan ini?
Kritikan juga datang dari Wakil Kepala Cabang LQ Indonesia
Lawfirm Jakarta Pusat, Alwin Lim, SH(c), "masyarakat adalah bagian dari
sebuah negara, negara diatur oleh pemerintah, masyarakat yang menjadi korban
Koperasi Bodong, Investasi Bodong, jumlahnya sudah banyak sekali, yang
ter-ekspos ke publik saja sudah ratusan ribu, belum lagi yang tidak ter-ekspos.
Total mungkin bisa jutaan, pemerintah kemana??
“Mereka tahu ada tindakan kriminal, namun mereka DIAM
terhadap tindakan itu, maka mereka adalah BAGIAN dari tindakan kriminal itu.
Saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sudah sangat
sangat minim, jangan sampai kepercayaan terhadap pemerintah juga bertambah
buruk. Angka golput di pemilu terakhir sudah meningkat pesat, jangan sampai
masyarakat apatis menatap pemilu 2024!" tegasnya dalam rilis Jumat (1/7/2022).
Alwin juga menghimbau masyarakat untuk berjuang bersama
dengan LQ Indonesia Lawfirm dalam menuntut hak-hak yang dikebiri oleh oknum
oknum yang tidak bertanggung jawab. "Kita lihat dengan mata dan hati yang
jernih, siapa lagi yang total memperjuangkan nasib korban? Hanya segelintir,
dan LQ adalah salah satunya," ungkapnya.
Korban Koperasi bodong, Investasi bodong, dan permasalahan
lain, dapat menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm di Jakarta Pusat di
0818-0489-0999 dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). LQ Indonesia Lawfirm bertekad
menjadi pionir dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, jujur, dan adil.