JAKARTA (KASTV) - Kasus investasi bermasalah dengan modus robot trading semakin banyak yang dilaporkan ke Polisi. Setelah Fahrenheit, DNA Pro, ATG, dan lainnya dilaporkan, LQ Indonesia melaporkan PT SMI atau Net89 ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam keterangannya, advokat dan kuasa hukum para korban La
Ode Surya Alirman yang datang bersama tim dan salah satu saksi korban
mengapresiasi sikap SPKT Bareskrim Polri yang mengakomodir laporan polisi.
La Ode mengatakan bahwa masih ada berkas yang diminta polisi
tetapi secara keseluruhan bukti transaksi robot trading Net89 sudah
diserahkan dengan jumlah korban lebih dari 200 orang dan kerugian kurang
lebih Rp 25 Miliar.
Bareskrim Polri berjanji semua kasus robot trading ilegal
akan ditindaklanjuti dan mengharapkan agar semua korban bisa bekerja sama
dengan pihak kepolisian untuk memberikan data-data yang lengkap dan bukti
transaksi supaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
Laporan teregister di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan
Nomor LP/B/0383/VII/2022/ SPKT/ BARESKRIM POLRI tgl 15 Juli 2022 akan
segera dipercepat mengingat perkara Net 89 sudah cukup lama terjadi.
"Klien kami sudah terlalu banyak dikasih harapan,
sehingga dalam laporan ini kami masukan nama-nama yang diduga terlibat
aktif dalam pengelolaan Net89 terutama yang selama ini merasa
aman-aman saja sudah dimasukkan dalam laporan," ujar La Ode dalam
rilis Senin (18/7/2022).
Diduga, Pengurus PT SMI masih menikmati uang para
member namun tidak beritikad baik mengembalikan kerugian korban yang
tersebar di seluruh Indonesia. PT SMI selaku pengelola robot trading Net89
seolah tak pernah merasa bersalah bahkan para pengurusnya masih ada yang
membuat video janji-janji bahwa Net89 masih aman dan sehingga para korban tidak
perlu khawatir padahal sampai sampai saat ini uang para korban tidak pernah
jelas kapan akan dikembalikan.
La Ode Surya menyayangkan sikap pemerintah yang tidak pernah
memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus investasi bodong seperti robot
trading di Indonesia.
"Pemerintah kita bersikap masa bodoh, korban robot
trading banyak tapi justru dicuekin Pemerintah giliran pungli pelabuhan Tanjung
Priok, Jokowi langsung telepon Kapolri dalam waktu 24 Jam, 24 Pelaku
diamankan", ini kan aneh kerugian ratusan miliaran rupiah korbannya ribuan
kok malah dicuekin, ada apa dengan Pemerintah kita," ujar La Ode.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Krisna Agung Pratama dari
LQ Indonesia Lawfirm mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang
menjadi korban robot trading untuk segera melapor dan menghubungi kami, Hotline
LQ Indonesia Law Firm 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ
Surabaya) untuk berkonsultasi mengingat banyak yang menjadi korban tapi hanya
bersikap diam dan tidak mau bersuara.
"Kasus robot trading ini harus dikawal supaya tidak ada
lagi yang menjadi korban. Tujuannya kan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan investasi bodong. Untuk itu masyarakat harus waspada," pungkasnya.
"Selama ini banyak pihak beranggapan, robot trading ATG
dan Net 89 kebal hukum, namun sekarang LQ Indonesia Lawfirm buktikan bahwa
keduanya sudah di proses hukum untuk menegakkan keadilan agar mereka
bertanggung jawab atas kerugian para nasabah," ujar salah satu korban Net
89 dengan antusias. (Red)