Ketua Himpunan Mahasiswa Aceh Singkil: PJ Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Aceh Harus Bebas Korupsi dan Pungli

Ketua Himpunan Mahasiswa Aceh Singkil: PJ Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Aceh Harus Bebas Korupsi dan Pungli


Aceh Singkil (KASTV) - Ketua Himpunan Mahasiswa Aceh Singkil (Himasil) Lhokseumawe  Rahmad Manik berharap ke pemerintah pusat untuk penunjukan Pj Kepala Daerah sesuai dengan kualifikasi artinya bebas KKN dan pungli, Minggu (17/7/2022)  


Rahmad mengatakan bahwa pesta demokrasi sudah dekat dan masa bakti Gubernur, Wali kota dan Bupati sudah hampir berakhir, khususnya Aceh yang akan habis di tahun 2022 hingga 2023.


"Kemendagri selaku pelaksana tugas dalam merekomendasikan Kepala Daerah kepada Istana melalui Sekretariat Negara yang selanjutnya akan dipilih oleh Presiden memiliki tugas sangat berat dalam memilih kandidat terbaik PJ Pimpinan di Daerah. Oleh karenanya Kemendagri memerlukan sebanyak mungkin informasi dari berbagai pihak dalam menjaring data para calon PJ Kepala Daerah," jelasnya.


"Berdasarkan isu salah satu calon PJ Bupati Aceh Singkil yang kita terima ada kemungkinan diisi oleh orang yang sedang berurusan dengan penegak Hukum yakni KPK (Komisi Pemberani Korupsi) kami selaku mahasiswa bersikeras dan menolak hal itu terjadi di daerah kami," tegasnya.


"Selain itu juga kami menghimbau kepada Kemendagri, rekam jejak seorang PJ Kepala Daerah tidak boleh memiliki kasus ataupun dugaan tindak pidana korupsi maupun pungli yang tentunya merugikan masyarakat luas semoga Pejabat yang hadir pada tahun ini adalah mereka yang memiliki kualifikasi yang baik," ujarnya.


"Rekam jejak yang baik tanpa ada catatan dugaan tindak pidana korupsi dan pungli tentunya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan Pj Kepala Daerah yang akan dipilih," tutupnya. (Muklis)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال