Sulawesi Tenggara (KASTV) - DPD Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan ( JPKP ) Nasional melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses pekerjaan tempat daur ulang sampah di tubuh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (14/7/2022 )
Berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Eki Moh Hasim Kasi A(Ideologi Politik) mengatakan bahwa akan mempertanyakan di Kejaksaan Negeri Kolaka Utara terkait status hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Utara yang hari ini sudah pada tahap penyidikan.
Risman selaku kordinator lapangan mengatakan bahwa dugaan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme terkait pekerjaan pembuatan tempat penampungan sampah akhir TPA pekerjaan tahun 2021 yang dimana sebelumnya Kejaksaan Negeri Kolaka Utara sudah memeriksa 14 orang saksi berdasarkan No surat : PRINT - 250/P.3 16/Fd.2/05/2022.
"Dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme ditandai dengan hubungan kekeluargaan dari pihak penyedia barang, perencana serta kontraktor yang dimana, mantan kabag ULP KOLUT dan ketua pokja serta kontraktor memiliki hubungan keluarga. sehingga, terindikasi proses tender pekerjaan fisik tempat daur ulang sampah tahun anggaran 2021 yang berada di Desa Saludongka Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara , sudah diatur," ucapnya.
"Olehnya itu, kami dari DPD JPKP Nasional meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme pada proses tersebut," ungkapnya.
"Kami juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan secepatnya melakukan penetapan tersangka karena kami anggap Kejaksaan Negeri Kolaka Utara lambat dalam penanganan kasus dugaan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme di tubuh Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Utara," jelasnya.
Dalam orasinya, Risman selaku kordinator lapangan mengatakan, bentuk ketidakpercayaan kami dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kolaka Utara meminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara untuk menetapkan tersangka, dalam tempo 7X24 jam. Jika belum juga ada kepastian kami akan turun kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar," katanya.
Disambung oleh Ali Sabarno selaku jenderal lapangan berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil alih kasus ini. "Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pusat daur ulang sampah dinas lingkungan hidup tahun 2021 diduga adanya pembiaran dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara," pungkasnya. (Rep: Ali M)