Humbang Hasundutan (KASTV) - Bupati Humbang Hasudutan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna DPRD, Senin (11/07/2022) di Gedung Paripurna DPRD Perkantoran Tano Tubu.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol, SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Marolop Manik dan Labuan Lumbantoruan bersama anggota Anggota DPRD. Paripurna ini juga dihadiri Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE, Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, Forkopimda Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol D. Pinem, Kajari Humbang Hasundutan yang diwakili Kasi Intel Hendra Sinaga, SH, Sekda Drs. Tonny Sihombing MIP, PImpinan BUMN, BUMD, tokoh adat, tokoh masyarakat, sejumlah Pimpinan OPD serta insan pers.
Sebelum Pengambilan Keputusan, 6 (enam) Fraksi DPRD Humbang Hasundutan membacakan dan menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi. Jamanat Sihite dari Fraksi PDI Perjuangan, Bantu Tambunan dari Fraksi Golkar, Muslim Simamora dari Fraksi Hanura, Mutiha Hasugian dari Fraksi Nasdem, Guntur Simamora dari Fraksi Persatuan Solidaritas dan Jimmy Togu H Purba dari Fraksi Gerindra.
Membaca Pendapat Akhir Fraksi Dari Partai Gerindra Jimmy Togu H Purba.
Pengelolaan kekayaan daerah merupakan salah satu sorotan DPRD Humbang Hasundutan Dan Lembaga Badan Periksa Keuangan RI pada pelaksanan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tagun Anggaran 2021. Kami melihat apa yang disajikan Badan Pemeriksa Keuangan Pada LHO Pemerintah Humbang Hasundutan Dituangkan Berdasrkan Fakta Lapangan, Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang Dalam Hal ini BPKP-AD Sebagai Leading Sektor.
Tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terlebih lebih dalam melakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan seperti yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Setelah Badan Anggaran (Banggar) melakulan rapat dengan Exsekutif (TAPD) Ditemukan bahwa ada pergeseran anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat yaitu program hibah jalan daerah (PHJD) Sebesar Rp. 22.000.000.000.00 (Dua Puluh Miliyar Rupiah), Dan Menggeser Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Sebesar Rp. 1.984.640.000,00 (Satu Miliyar Sembilan Ratut Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Untuk belanja kegiatan Keramba Jaring Apung (KJA) Pada Dinas Peternakan Dan Perikanan. Hal ini merupakan pergeseran anggaran yang telah melanggar peraturan perundang undangan Kami Dari Fraksi Gerindra Demokrat Berpendapat bahwa pendapatan dan belanja yang bersumber dari PHJD bukan Termasuk pendapatan daerah dan tidak termasuk dalam postur tubuh APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2021.
Fraksi gerindra demokrat juga merekomdasikan agar lembaga DPRD Kab.Humbang Hasundutan Menggunakan Hak Kinstitusionalnya yaitu hak interpelasinya.
Mencermati Dan Memperhatikan Kinerja Dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKP-AD) Yang telah Melanggar Peraturan, Maka Kami Meminta Kepada Bupati Dosmar Banjar nahor SE. Agar Segera Mengganti Saudara Jhon Harry Marbun Dari Jabatan Sebagai Kepala Badan Pengelola keuangan pendapatan dan aset daerah (BPKP-AD).
Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras melaksanakan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD ini mulai dari tanggal 27 Juni s/d 11 Juli 2022 dan telah menyampaikan saran, pendapat, usul serta himbauan untuk menyempurnakan Ranperda ini.
Rangkaian telah dilakukan Dewan yang terhormat dari awal pembahasan sampai Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan. Melalui persetujuan bersama ini adalah suatu wujud dari rasa tanggungjawab dan pengabdian yang tulus untuk memberikan hasil yang terbaik guna peningkatan daerah ini dalam rangka mewujudkan Humbang Hasundutan Maju dan Bermentalitas Unggul.
Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kami sampaikan bahwa Anggaran Pendapatan yang dimuat sudah tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 Tentang APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2021 dan juga merupakan pagu anggaran yang telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk selanjutnya diperiksa sehingga telah memuat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Terkait realisasi pendapatan bahwa Realisasi Pendapatan Daerah telah sesuai dan dilaporkan sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga kami tidak dapat mengubah nilai Pagu Anggaran dan Realisasi yang sudah disetujui bersama.
Kami menyadari masih banyak hal-hal yang masih perlu disempurnakan lagi dalam pelaksanaan program dan kegiatan agar hasilnya dapat dirasakan dan benar-benar memenuhi harapan masyarakat ke depan.
Oleh karena itu, kita akan memanfaatkan seluruh potensi yang ada secara optimal dengan melibatkan seluruh elemen terkait agar dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kami telah mencatat keseluruhan hasil Pembahasan Gabungan Komisi serta Pendapat Akhir Fraksi baik dalam bentuk saran, pendapat, usul serta himbauan. Hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti pada masa mendatang.
Pada akhir sambutannya, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta tanggungjawab sebagai mitra kerja Pemerintah dalam menjalankan Fungsi Pengawasan terhadap Pelaksanaan APBD T.A. 2021. Terimakasih juga disampaikan kepada Forkopimda dan komponen masyarakat lainnya yang selalu setia memberikan perhatian dan hadir pada setiap kegiatan pemerintah di Humbang Hasundutan.
Sementara itu, Ketua DPRD Ramses Lumbangaol, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama berlangsungnya proses pembahasan Ranperda ini, semua pihak telah memberikan perhatian yang serius sehingga Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dapat terlaksana pada hari ini.
Harapan kami, keputusan yang telah kita sepakati bersama mendapat respon positif dari Saudara Bupati mengingat terdapat beberapa koreksi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pembangunan dan Pemerintahan pada tahun 2021 yang selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi pada tahun ini dan tahun Smendatang sehingga percepatan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dapat kita wujudkan ( Robin S )