Aceh Singkil (KASTV) - Warga desa kampung Rimo, kecamatan Gunung Meriah, kabupaten Aceh Singkil ingin mencari keadilan terkait dugaan mafia tanah di wilayah desa Kampung Blok 18 kecamatan Gunung Meriah.
Sukadi alias Sukad 40 tahun, warga desa Rimo membenarkan memiliki sebidang tanah yang terletak di wilayah desa Kampung Blok 18 seluas 8 hektar bersama Hasmansyah alias Abi, warga desa Blok 6 Baru, kecamatan Gunung Meriah di ruangan kantor Camat Gunung Meria pada Selasa (5/7/2022).
Menurut Sukadi alias Sukad sudah mengganti rugi lahan tersebut dan Hasmansyah pada tahun 2019 yang ditandatangani oleh kepala desa Blok 18 seluas sekitar 4 hektar yang di tanami Kebun kelapa sawit.
Hasmansyah yang ramah disebut Abi 54 tahun warga kampung Blok 6 Baru membenarkan bahwa sudah menggantirugikan kepada Sukadi alias Sukad tersebut seluas 4 hektar lebih kurang dan sisa 4 hektar saat ini milik saya dan mengenai asal usul tanah saya juga membeli pada tahun 2005.
"Awalnya saya ganti rugi pada tahun 2005 tidak ada masalah sampai tahun 2012 kenapa toh baru baru ini ada yang mengakui dan memiliki sertifikat," ucap Hasmansyah, Selasa (5/7/2022).
Lanjut Hasmansyah sebagai bukti legalitas wilayah hukum antara desa/kampung Blok 15 dengan kampung Blok 18 masih berantara dengan kampung Sanggaberu Silulusan ternyata lahan perkebunan milik Sukadi alias Sukad dan Hasmansyah berada di wilayah hukum kampung Blok 18.
Kepala kampung blok 18 melalui kepala dusun Kadus-Rinto Nenggolan bahwa sudah menurunkan tim badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten Aceh-Singkil untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat program nasional (PRONA) bahwa tidak ada tanda-tanda sudah ada sertifikat dan kini sudah di petakan.ungkap Rudi.
Nah seandainya ada sertifikat yang dikeluarkan oleh kepala kampung desa blok 15 ,yah itu mungkin bukan di wilayah hukum kampung blok 18 sementara antara blok 15 dengan kampung blok 18 masih ada antaranya yaitu kampung Sanggaberu Silulusan. "Nyata waktu pengukuran tim badan pertanahan nasional (BPN) pada tanggal 30Juni 2022bahwa masih banyak lahan perkebunan masyarakat masih kosong belum bersertifikat kata orang BPN," jelas Rudi.
Abdul Hasnan Camat Gunung Meriah saat dimintai keterangan terkait batas wilayah desa kampung Blok 18 dan Blok 15 membenarkan. "Masih ada kampung desa Sanggaberu Silulusan," jelas Abdul Hasnan.
Namun permasalahan sengketa ini milik Sukadi alias Sukad terletak di wilayah hukum desa kampung blok 18 kecamatan gunung meriah tapi ada oknum berinisial SL mengaku memiliki sertifikat tanah milik Sukadi alias Sukad,
Sedangkan letak sertifikat milik SL tersebut di wilayah hukum desa’kampung blok 15 , artinya bukan di tanah kebun milik Sukadi alias Sukad dan Hasmansyah/Abi ini sangat perlu di selesaikan secara mufakat di selesaikan di desa sesuai tapal batas masing-masing wilayahnya.bukan main di atas meja saja harus turun kelapangan biar tidak ada permasalahan di kemudian hari.
Jikalau seperti ini mana bisa selesai sementara sepihak tidak ingin di ajak mediasi yah harus bagaimana lagi kita serahkan saja nanti kepada pihak yang berwajib dan pada ahlinya tentang legelitas wilayah sertifikat milik oknum tersebut jangan jangan ada permainan di atas meja saja, jelas Abdul Hasnan.
Si pemilik sertifikat CV KKS ketika ditemui tidak berada di kantor. Menurut keterangan pekerjanya, Pimpinan CV KKS sedang berada di Medan Sumatera Utara karena beliau memang tinggal di Medan," ujarnya. (Muklis)