Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara Ringkus Dua Kurir, Satu Pengedar dan 3 Pengguna Narkoba

Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara Ringkus Dua Kurir, Satu Pengedar dan 3 Pengguna Narkoba


Tapanuli ( KASTV) - Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Taput berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering , Jumat ( 17/6/2022 ).


Enam orang tersangka yakni HPS (18 ), warga Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita Taput,  AMS (18) warga Desa Hutabarat Sosunggulon Kecamatan Tarutung Taput, NSM (18) warga Desa Hutagalung Siwaluompu Kecamatan Tarutung Taput, FN (17) , ATS(19) warga  Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Taput dan LH ( 19 ) warga Kelurahan  Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Tarutung Taput. 


Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung SH.SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan ke 6 orang tersangka tersebut. 


"Penangkapan yang dilakukan tim opsnal sat narkoba itu berhasil atas bantuan informasi dari masyarakat," katanya.


"Jumat sekira pukul 20.15 wib,  yaitu HPS dan AMS di Desa Bondar Sibabiat dimana kedua tersangka ini di cegat petugas saat naik sepeda motor sedang mengantar narkoba jenis ganjang kering tersebut ke Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita. Saat di geledah, petugas menemukan 2(dua) paket ganja kering yang dibungkus kertas,Saat di interogasi petugas mereka mengakui kalau mereka di suruh oleh NSM untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke Desa Lobuhole," lanjutnya.


"Kemudian petugas mengejar NSM ke tempat nya dusun Pea Nahuncus Desa Hutagalung Siwaluoppu Tarutung namun tidak berada dirumahnya. Petugas mencari informasi keberadaan NSM. Sekitar pukul 23.00 wib, petugas mendapat Informasi NSM sedang berada di tribun lapangan bola Tangsi Jl. Melanthon Siregar Kecamatan Tarutung Taput, dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba dilokasi, tim berhasil menangkap NSM sedang asyik menikmati ganja tersebut bersama 3 orang temannya yaitu FN, ATS dan LH," ujarnya. 


"Dari hasil penangkapan terhadap ke enam tersangka, kami menyita barang bukti berupa 101,53 gram ganja kering, 1 Unit Sepeda Motor merek Yamaha, 2 buah HP, dan 3 lembar kertas tiktak , saat ini ke 6 tersangka sudah di tahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan asal usul ganja tersebut," tutupnya ( JJ Sitanggang).


   

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال