KALBAR (KASTV) - Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat mengugat Pemantau Keuangan Negara (PKN) atas putusan Komisi Informasi yang mengabulkan Permintaan Informasi PKN pada di Kantor Tata Negara Pontianak, Rabu (29/6/2022).
Ketua Umum PKN Patar Sihotang mengatakan sepertinya
Gubernur, Sekretaris Daerah dan para jajaran Pemerintah Provinsi ini ini belum
paham UU No.14 tahun 2008 dan UU No. 15 Tahun 2004.
“Sepertinya Gubernur, Sekretaris Daerah dan para jajaran Pemerintah
Provinsi ini ini belum paham atau pura- pura tidak paham dengan UU No.14 tahun
2008 dan Pasal 19 UU No. 15 Tahun 2004
tentang pemeriksaan pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara,” ungkapnya.
Ia mengatakan laporan hasil pemeriksaan yang telah
disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam persidangan PTUN ini, Ketua Umum PKN Patar Sihotang, S.H.,
M.H. dan jajarannya yang hadir dari berbagai kabupaten di Kalimantan Barat
diantaranya Kabupaten Kayong, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kubu Raya, PKN Pontianak.
Dalam rilisnya, Patar Sihotang mengatakan, kita hanya rakyat
dan berhak mendapatkan impormasi publik.
“Mengapa harus dipersulit dan digugat dalam hal ini. Adapun masyarakat, berhak
mendapatkan imformasi publik dengan secara mudah, murah dan praktis,” pungkasnya. (Rep: mr)
Ini link video dari berita tersebut, klik: https://youtu.be/mjaA1pGg8_Q