Jakarta (KASTV) - Lepasnya Henry Surya dari tahanan Bareskrim
menunjukkan adanya eksistensi oknum aparat baik di kepolisian maupun di Kejaksaan
Agung sebagaimana diutarakan oleh Sugeng Teguh, Ketua IPW.
Henry Surya lepas dari tahanan dikarenakan Tipideksus Polri tidak
mampu memenuhi petunjuk P19 Jaksa Penuntut umum dalam waktu 120 hari masa
penahanan, sehingga demi hukum Tersangka Koperasi Indosurya 36 Triliun haruslah
lepas dari rutan Bareskrim.
Lepasnya Henry Surya menjadi pemantik gerakan dan keinginan
para korban Investasi bodong untuk mengeluarkan aspirasi dalam bentuk aksi
damai karena para korban merasa bahwa POLRI dan Kejaksaan belum mampu
memberikan masyarakat rasa keadilan.
LQ Indonesia Lawfirm yang meminta ijin aksi unjuk rasa di
dukung oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Banser NU, Pendekar Banten,
Laskar Merah Putih, mahasiswa Islam, wartawan dari Serang, Banten, Jakarta dan
Bekasi untuk menyuarakan rasa kecewa mereka atas kasus-kasus investasi bodong
yang mandek.
Dalam aksi damai memenuhi Mabes POLRI itu, hadir pula artis
Patricia Gouw yang juga menjadi korban Koperasi Indosurya dan ikut dalam aksi
unjuk rasa yang dipimpin oleh LQ Indonesia Lawfirm.
Dengan lantang, Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ meminta Kapolri wajib dengar dan bantu korban
investasi bodong. “Sebagaimana pasal 2,
UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, segera beri kepastian hukum dalam kasus
Mahkota Raja Sapta Oktohari, OSO Sekuritas, Narada, Minnapadi dan KSP Sejahtera
Bersama yang sudah lama mandek,” harapnya dalam rilis Selasa (28/6/2022).
“Kapolri harus berusaha mewujudkan janjinya bahwa hukum akan
tajam keatas dan berani tegas menindak masyarakat, bukan malah menindas kuasa
hukum korban investasi bodong yang mengkritik keras Kinerja POLRI. Nyatanya
Mabes POLRI telah gagal dalam penanganan Investasi bodong karena ada oknum
POLRI sehingga Kapolri wajib membenahi institusi POLRI," ungkapnya.
Kepada media, Patricia Gouw mengungkapkan kekecewaannya terhadap lepasnya Henry Surya dari tahanan.
"Pemerintah tidak boleh abai atas nasib puluhan ribu
korban investasi bodong di Indonesia. Gaji Presiden, menteri, polisi dan jaksa
berasal dari pajak kami, sudah sepatutnya pemerintah bantu masyarakat yang
menjadi korban kejahatan Investasi bodong," katanya
Para korban Koperasi KSP SB, Minnapadi dan Narada,
mengharapkan agar kasus pidana mereka dapat berjalan, dengan ditahannya para
terssngka dan disita aset hasil kejahatan. Lana seorang ibu korban KSP SB juga mengeluhkan.
"LP KSP SB di Polda Jabar sudah
tahun ketiga dan tidak ada penetapan Tersangka sama sekali. Dimanakan nyali
kepolisian untuk memberantas kejahatan?" desaknya.
Korban investasi bodong Indosurya di Kejaksaan nampak membentang
spanduk meminta keadilan. Jeffry meminta
Jaksa Agung harusnya perhatikan masyarakat dan nilai keadilan. “Sidangkan Henry Surya dan bukan malah
menyidangkan kuasa hukum kami dua kali untuk perkara yang sama. Oknum Kejagung
harus diusut karena ini merusak nilai keadilan," pinta Jeffry.
Korban lainnya, Ibu Riany menyampaikan P19 kepolisian tidak mungkin
bisa selesai dalam waktu singkat. "Kami
baca P19 Indosurya tidak mungkin kepolisian dapat menyelesaikan dalam waktu
singkat, bisa bertahun-tahun itu apalagi jika harus memeriksa seluruh korban di
Indonesia akan memakan waktu 10 tahun atau sampai daluarsa penuntutan. Lawyer
kami LQ Indonesia Lawfirm sudah memperingati dari jauh hari ini akan terjadi
dan bener saja, tahanan Indosurya lepas karena arogansi oknum kejaksaan,"
ungkapnya.
Demo berlangsung dengan ramai dan tertib, ribuan korban dan
elemen masyarakat tampak tertib dan berorasi dengan damai dan semangat.
Terlihat orang memakai topeng Raja Sapta Oktohari, Henry Surya, Vini dan Iwan
KSP SB, serta pertunjukkan teaterikal untuk mengungkapkan ekspresi masyarakat
yang sangat ingin penuntasan kejahatan skema ponzi di Indonesia.
LQ Indonesia Lawfirm selain
dikenal vokal juga berprestasi dalam penanganan kasus Pidana terutama investasi
bodong, masyarakat yang menjadi korban bisa hubungi LQ Jakarta 0817-9999-489
atau Surabaya 0818-0454-4489.(-)