Bangunan Milik AN Diduga Berdiri Permanen Tanpa Ada Plang SIMB

Bangunan Milik AN Diduga Berdiri Permanen Tanpa Ada Plang SIMB


MEDAN ( KASTV ) - Diduga bangunan liar permanen tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dan ada konspirasi dengan oknum Pemerintahan Kota Medan. Adapun bangunan itu, berada di Jalan KL Yos Sudarso, Gg Mesjid Lk 10 Kelurahan Tj Mulia, Kecamatan Medan.


Investigasi langsung oleh awak media Selasa (21/06/22), dilapangan terlihat bangunan Gudang yang kokoh ini berdiri megah di antara gudang lainnya.


Saat diwawancarai awak media, masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan.


"Kalau tidak salah ini milik "AN" warga keturunan yang punya gudang besi persis didepannya, setahu kami selama pembangunan gudang ini tidak pernah ada tuh yang namanya Plang IMB hingga kami bertanya tanya apakah membangun bangunan gak perlu lagi IMB ?", ujar salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya.


Awak media kembali lagi menanyakan tentang apa tidak ada aparatur sipil Negara (ASN) yang menegur bangunan ini, masyarakat menjawab dirinya tidak pernah tahu pihak pemerintahan ada menegur.


"Kalau dari kelurahan atau kecamatan tidak tahu, orang kelurahan Tj Mulia dan Kecamatan kayaknya tidak pernah datang, mungkin sudah di kasih uang sama yang membuat gudang ini", kata salah seorang warga lain.


Pihak Kelurahan Tanjung Mulia saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah pernah membuat larangan atas bangunan tersebut dan sudah menyurati.


"Kami sudah pernah membuat Larangan atas bangunan itu, namun itu semua wewenang dari Satpol PP dan kami juga sudah Surati ke Kantor wilayah Kecamatan Medan Deli, namun sampai sekarang tak ada jawaban," ata Lurah Tanjung Mulia Lina. 


Terpisah, ketika dikonfirmasi Camat Medan Deli Fery Suheri, mengatakan akan menanyakan ke pihak kelurahan, "Nanti ya, saya tanyakan ke lurah," utupnya (Rep: Robinsius S)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال