![]() |
| Ketgam: Ikustrasi |
SORONG, PAPUA BARAT DAYA, KASUARITV – Penegakan hukum di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya menuai sorotan pedas serta gelombang kritik tajam dari kalangan aktivis hukum nasional. Penanganan kasus dugaan penggelapan sewa kendaraan operasional dan indikasi kuat praktik mafia pengolahan limbah kayu merbau ilegal dinilai "melempem", terkesan jalan di tempat, dan kental dengan nuansa pembiaran.
Aktivis Hukum Nasional yang saat ini tengah menempuh pendidikan tinggi hukum di salah satu universitas bergengsi, Pandy Bastian, melayangkan kritik keras atas sikap jajaran kepolisian daerah setempat yang terkesan "ngompol di tempat" dan tak berani menindak tegas para pihak yang terlibat.
Pandy Bastian menyoroti rekam jejak kepemimpinan Kapolda Papua Barat Daya yang selama ini dikenal berani, tegas, dan garang di panggung penegakan hukum nasional—bahkan tak gentar saat berhadapan langsung dengan sosok ketua ormas besar, Hercules. Namun, ketegasan itu dinilai sirnah ketika berhadapan dengan dugaan jaringan mafia kayu dan oknum pengusaha lokal di Papua Barat Daya.
"Sangat ironis dan menggelikan. Saat berhadapan dengan sosok Hercules, publik melihat figur kepemimpinan yang tangguh dan tak terbantahkan. Namun mirisnya, ketika diperhadapkan dengan dugaan praktik mafia kayu ilegal di tanah Papua Barat Daya, Kapolda justru diduga lemah terkulai dan tak berkutik," cetus Pandy Bastian dengan nada tajam. (22/10/2026)
"Masyarakat menangkap sinyal standar ganda yang sangat kuat. Apakah hukum di Papua Barat Daya ini tajam ke bawah tapi tumpul dan 'lemah terkulai' ketika berhadapan dengan cukong kayu?" lanjutnya.
Sikap tebang pilih tersebut terbukti dari respons penanganan laporan di lapangan. Laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran hukum tersebut sudah dilayangkan ke markas Polda Papua Barat Daya dan Polees Aimas. Namun bukannya mengambil tindakan tegas berupa penyegelan, penyitaan barang bukti, atau penangkapan, jajaran aparat Polda dilaporkan hanya sekadar turun mengecek lokasi gudang. begitu juga Polres Aimas yang meyuruh Pelapor menunggu telepon dari mereka.
"Aneh, setelah pengecekan formalitas tersebut, pihak Polda justru terkesan "melempar bola" dengan menyarankan pihak pelapor untuk membuat laporan ulang di Polres Aimas, tapi hasilnya parah lagi di suruh menunggu telepon dari pihak kepolisian" tutur Pandy
Dari hasil penelusuran dan pengecekan di lokasi penampungan, muncul nama seorang pengusaha berinisial Bos Aris yang disebut-sebut sebagai pemilik utama gudang tumpukan limbah kayu merbau tersebut.
Berdasarkan bukti dokumentasi visual foto dan video di lokasi kejadian:
Terlihat jelas tumpukan potongan kayu merbau berukuran besar (kayu besi) yang diperjual bekikan tanpa izin
Keberadaan satu unit alat berat jenis ekskavator di area penampungan.
Keberadaan terlapor Ibu Sulastri di lokasi bersama seorang pembeli dengan mobil Fortuner Putih
Dugaan kuat bahwa operasional gudang tersebut berjalan tanpa mengantongi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHH) yang sah dari instansi kehutanan.
Selain dugaan kejahatan kehutanan, Ibu Sulastri juga dilaporkan menunggak dan mengabaikan kewajiban pembayaran sewa kendaraan operasional sebesar kurang lebih Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tanpa ada iktikad baik untuk memenuhinya.
Pandy Bastian menegaskan bahwa Polda Papua Barat Daya tidak boleh tebang pilih atau terkesan silau oleh bekingan oknum aparat maupun modal pengusaha. Proses hukum harus membongkar seluruh mata rantai kejahatan tersebut dari hulu hingga ke hilir.
Para pelaku dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 83 ayat 1 huruf b & Pasal 87 ayat 1) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar.
Sita Seluruh Kayu & Alat Berat: Polisi didesak segera memasang garis polisi (police line) dan menyita ekskavator serta kayu merbau di lokasi milik Bos Aris.
Tangkap Pembeli/Penadah: Pihak-pihak pembeli kayu olahan ilegal wajib ditangkap dan diproses hukum berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Ibu Sulastri wajib diperiksa dan ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (Penipuan) terkait tunggakan sewa mobil senilai Rp 15 juta.
Menutup keterangannya, Pandy Bastian memperingatkan Polda Papua Barat Daya untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini secara profesional di tingkat Polda tanpa perlu melimpah-limpahkan ke Polres Aimas.
"Jika Kapolda Papua Barat Daya dan jajarannya tetap mendiamkan kasus ini dan membiarkan 'Bos Aris' Pembeli kayu dengan fortuner putih serta Ibu Sulastri melenggang bebas, kami tidak akan tinggal diam. Seluruh bukti foto, video, rincian kerugian, hingga rekaman pembiaran ini akan kami serahkan langsung ke Divpropam Mabes Polri dan Kapolri di Jakarta demi membongkar dugaan permainan oknum dan mafia kayu di Papua Barat Daya," pungkas Pandy.
redaksi
