![]() |
| Ketgam: BB Kayu yang disebitkan di kelola H. Yanto |
SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Praktik dugaan pembalakan liar (illegal logging) serta pengolahan kayu tanpa izin industri resmi terindikasi berlangsung di kawasan Kampung Swis, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Kayu jenis Merbau (Intsia bijuga) bernilai tinggi yang dikelola di lokasi tersebut diduga kuat tidak memiliki dokumen legalitas asal-usul yang sah.
Kegiatan operasional tersebut dikaitkan dengan pihak H. Yanto, yang diduga menguasai serta mengoperasikan fasilitas penampungan dan pengolahan kayu di area Jalan Swis tersebut. Hingga saat ini, pihak pengelola belum dapat menunjukkan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun bukti kepatuhan terhadap Sistem Informasi Pengolahan Hasil Hutan (SIPUHH).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, setiap pemanfaatan, pengangkutan, hingga pengolahan hasil hutan kayu wajib memenuhi ketentuan legalitas yang berlaku. Dalam kasus ini, terdapat dua poin utama dugaan pelanggaran:
Pengolahan Kayu Tanpa Izin Usaha Industri (IUI): Kegiatan pemotongan, pembelahan, dan pemrosesan kayu diduga beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin industri pengolahan kayu dari instansi berwenang.
Ketidakjelasan Asal-Usul Kayu (Certificate of Origin): Ketiadaan dokumen pelacak asal-usul kayu memunculkan dugaan kuat bahwa pasokan kayu Merbau tersebut bersumber dari aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan sekitar.
Menanggapi indikasi pelanggaran tersebut, aparat penegak hukum (APH) beserta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya didesak untuk segera melakukan langkah-langkah tegas:
Inspeksi dan Verifikasi Lapangan: Melakukan pemeriksaan mendadak ke lokasi penampungan di Jl. Swis, Kabupaten Sorong, guna memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dan asal-usul material kayu.
Tindakan Hukum: Melakukan penyegelan area operasional dan proses hukum apabila terbukti terjadi praktik ilegal logging dan pelanggaran izin industri.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI
Hingga Siaran Pers ini dikeluarkan, pihak H. Yanto belum memberikan keterangan atau pernyataan resmi terkait keabsahan dokumen perizinan industri maupun asal-usul kayu Merbau di lokasi tersebut. Pihak media dan lembaga terkait tetap membuka ruang klarifikasi (hak jawab) sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers yang berlaku.
Kontak Informasi / Media: Tim Investigasi Media / Pelaporan Hotline 082260793833 Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dan untuk seluruh Indonesia khususnya di 16 provinsi yang sudah berfaliasi bersama kasuaritv. com
