KENDARI, KASUARITV — Sorotan terhadap dugaan pelanggaran kawasan hutan oleh PT. TMS di Pulau Kabaena terus menguat. Mantan Sekjen UHO sekaligus Jenderal Lapangan Tragedi September Berdarah, Umul Loga (UL), menilai sanksi ganti rugi Rp2,09 triliun akibat pembabatan hutan tanpa izin belum seberapa dibanding potensi total kerugian negara yang sebenarnya.
Berdasarkan kalkulasinya di lahan seluas 172,82 hektar, Umul Loga memaparkan estimasi volume bijih nikel (ore) serta potensi gross revenue dengan asumsi kurs dolar Rp15.700 – Rp16.000:
Estimasi Potensi Volume Ore
- Lapisan Tipis (5 Meter): Volume ~8,64 juta m³ \rightarrow menghasilkan ±12,96 juta ton ore.
- Lapisan Sedang (7,5 Meter): Volume ~12,96 juta m³ \rightarrow menghasilkan ±19,44 juta ton ore.
- Lapisan Tebal (10 Meter): Volume ~17,28 juta m³ \rightarrow menghasilkan ±25,92 juta ton ore.
Estimasi Nilai Pasar (Gross Revenue)
- Skenario Kadar Rendah / Limonit (±1,2%): Hasil ±12,96 juta ton ore dengan asumsi harga US30/ton menghasilkan nilai **US388,8 juta (sekitar Rp6,1 triliun – Rp6,2 triliun).
- Skenario Kadar Sedang / Campuran (±1,4%): Hasil ±19,44 juta ton ore dengan asumsi harga US45/ton menghasilkan nilai **US874,8 juta (sekitar Rp13,7 triliun – Rp14 triliun).
Umul Loga menegaskan pengiriman 12 hingga 25 juta metrik ton ore dari kawasan hutan tanpa izin tersebut merupakan tindakan ILEGAL. Apa lagi bertahun-tahun
"Bayangkan berapa besar kerugian negara, dan kenapa Kejati Sultra masih diam sampai saat ini," tegas Umul Loga.
Tak hanya itu, UL juga menyinggung momen ketika masalah ini dipertanyakan di hadapan publik dan jajaran Kejaksaan Tinggi. Ia menyoroti gestur kepemimpinan yang dinilainya enggan terbuka saat isu tersebut muncul.
"Lihat saja bagaimana raut wajah ASR saat ditanya wartawan soal kasus PT. TMS dalam acara bersama Kejati Sultra. Jika Gubernur hari itu tidak memberi penjelasan, Seharusnya Kajati menjawab dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, bukannya pura-pura tidak mendengar dan tidak memberi tanggapan," seloroh UL
Ia pun menyampaikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah nyata dalam menangani skandal lingkungan dan dugaan penambangan ilegal ini.
"Saya minta Kajati Sultra segera bertindak tegas dan menangkap pemilik PT. TMS. Penyidikan harus fokus pada ore nikel yang dikirim dari wilayah hutan tanpa izin, yang diduga menumpang pada izin PT. TMS dan keluar dari wilayah pengolahannya. Jika Kajati Sultra tetap diam dan enggan bergerak, jangan salahkan jika peristiwa September Berdarah akan kembali membekas di depan kantor Kejati Sultra," pungkasnya. Kamis, (8/10/2026)
Seharusnya tanpa perlu dijelaskan panjang lebar, Kajati Sultra pasti sudah paham konstruksi hukumnya. Atau apakah nanti kantornya harus diduduki para aktivis dulu baru mau bergerak? Kita lihat saja nanti," cetus UL.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait desakan tersebut.
redaksi
