JOMBANG || KASTV - Dugaan praktik pinjaman uang berkedok rentenir ilegal yang disertai aksi penagihan sewenang-wenang marak terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Praktisi Hukum, Dr. (c) TNI AD Purn. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengusut tuntas klausul perjanjian yang dinilai merampas hak dan merendahkan martabat manusia.
Pernyataan tegas tersebut menanggapi munculnya dokumen perjanjian pinjaman tertanggal 22 Juni 2026 antara peminjam berinisial DF dan pemberi pinjaman berinisial RJ. Perjanjian itu memuat klausul sepihak berupa pengambilan barang secara paksa apabila peminjam menunggak angsuran sebanyak tiga kali.
Rikha menekankan, keabsahan dokumen, mekanisme perhitungan kewajiban pembayaran, hingga metode penagihan di lapangan harus diperiksa secara menyeluruh oleh kepolisian.
“Utang wajib diselesaikan, tetapi penagihannya harus tunduk pada hukum. Kesulitan ekonomi seseorang bukan alasan untuk mengintimidasi, memasuki rumah secara paksa, atau mengambil barang sesuka hati. Surat perjanjian bukan surat izin untuk melakukan tindakan sewenang-wenang,” tegas Rikha, Minggu (11/10/2026).
Mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, Rikha mengingatkan bahwa segala tindakan penagihan yang melanggar hukum harus diukur dengan pasal-pasal pidana terbaru.
Ia menguraikan tiga pasal kunci dalam KUHP baru yang dapat diterapkan penyidik untuk mengusut dugaan intimidasi tersebut.
Pasal 482 ayat (1) tentang Pemerasan, Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh barang atau pengakuan utang dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Adanya utang tidak menghilangkan unsur pidana pemerasan.
Pasal 448 ayat (1) huruf a tentang Pemaksaan Secara Melawan Hukum, Berlaku apabila penagih menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memaksa peminjam membiarkan barangnya diambil.
Pasal 257 ayat (1) tentang Memasuki Rumah/Pekarangan Secara Melawan Hukum, Dapat dijeratkan jika penagih memaksa masuk atau enggan keluar dari rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain setelah diminta pergi.
Rikha juga mengkritik keras upaya penagih yang sering berlindung di balik dalih perdata.
“Jangan berlindung di balik istilah ‘urusan perdata’ apabila dalam penagihan terdapat dugaan kekerasan, pemaksaan, atau pemerasan. Sengketa utangnya dapat bersifat perdata, tetapi tindakan penagihannya harus diperiksa secara tersendiri. Sebaliknya, keterlambatan membayar utang saja juga tidak otomatis menjadi tindak pidana,” terangnya.
Dari kacamata hukum perdata, Rikha merujuk pada Pasal 1337 KUHPerdata yang menegaskan bahwa suatu klausul perjanjian batal demi hukum apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Ia menjelaskan bahwa surat perjanjian tidak serta-merta memberikan kewenangan eksekusi kepada kreditur secara pribadi.
“Penandatanganan perjanjian tidak memberikan kewenangan kepada pemberi pinjaman untuk bertindak sebagai penyita atau pelaksana eksekusi. Bahkan pada jaminan fidusia, ketika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek secara sukarela, pelaksanaan eksekusinya harus mengikuti mekanisme pengadilan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” paparnya.
Terkait dugaan praktik usaha pinjaman ilegal, Rikha mendesak Kepolisian Resor (Polres) Jombang untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi berwenang lainnya.
Langkah ini penting untuk meneliti bentuk kegiatan, pola penawaran, sumber dana, hingga kelengkapan izin usaha.
Meskipun pinjaman antarperorangan tidak serta-merta ilegal, apabila kegiatan tersebut tergolong sebagai usaha jasa pembiayaan, maka wajib tunduk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya Pasal 113 ayat (1).
Guna memastikan kepastian hukum dan keadilan, Rikha meminta APH segera mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian, bukti transfer/pembayaran, rekam percakapan penagihan, hingga keterangan saksi, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi korban intimidasi.
.“APH harus bergerak berdasarkan bukti dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Jika pelanggaran terbukti, proses secara tegas. Jangan sampai kebutuhan hidup warga menjadi pintu masuk penagihan yang merendahkan martabat manusia. Hak menagih adalah hak yang dibatasi hukum, bukan kekuasaan tanpa batas,” pungkas Rikha. (Red/TIM)