-->

KOMANDO Soroti Dugaan PHK Sepihak Pekerja PT IGIP Morowali


Jakarta, KASUARITV — 5 Oktober 2026 Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Romario Man Djafar (Mario), pekerja PT International Green Industrial Park (IGIP) Morowali.


Ismail Marcos selaku Koordinator Lapangan KOMANDO menyatakan bahwa Persoalan tersebut bermula ketika Mario menyatakan kesediaannya untuk memberikan dukungan moral dan mendampingi rekan kerjanya, Keni, seorang penerjemah bahasa Mandarin di PT IGIP, yang disebut sedang menghadapi persoalan di lingkungan kerja.


“PT IGIP diduga melakukan pemecatan secara sewewenang-wewenang kepada Mario ketika ia ingin mendampingi rekannya yang sedang menghadapi masalah di tempat kerja.” Ujar Ismail


Komando menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah proses PHK terhadap Mario telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.


“Karena itu, kami meminta persoalan ini diperiksa dengan jelas dan terbuka. Jangan sampai pemecatan ini dilakukan tanpa adanya dasar dan ketentuan hukum yang sah.” tegasnya 


KOMANDO juga menyoroti persoalan pemenuhan hak Mario setelah terjadinya PHK. Berdasarkan informasi yang diterima, Mario disebut hanya menerima uang pisah sebesar Rp100.000, sementara hak-hak akibat PHK lainnya, termasuk hak yang berkaitan dengan kompensasi PHK, disebut belum diberikan.


“Selain soal PHK, kami juga mempertanyakan hak Mario setelah diberhentikan mengapa Mario hanya menerima uang pisah Rp100.000, sementara hak lainnya setelah di PHK belum diberikan. Karena itu, kami meminta agar hak Mario dapat dipastikan sesuai prosedur.” lanjutnya 


Atas persoalan tersebut, KOMANDO meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap PT IGIP Morowali, khususnya terkait dasar, alasan, dan prosedur PHK terhadap Mario.


“Untuk itu, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera memeriksa PT IGIP Morowali, terutama soal dasar dan alasan Mario di-PHK, apabila terbukti melanggar, maka kami meminta agar instansi Ketenagakerjaan menyikapi dengan tegas.” tegasnya


Menurut KOMANDO, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah tindakan PHK telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait prosedur dan tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


“Kami menduga PT IGIP telah melanggar aturan ketenagakerjaan dan prosedur PHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021, Karena itu, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.” tegas Ismail 


Ismail Marcos menegaskan bahwa pihaknya akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak instansi ketenagakerjaan.


“Kami pastikan apabila gerakan kami hari ini todak di dengar maka kami pastikan akan kembali minggu depan dengan masa yang lebih banyak lagi” tutupnya

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال