-->

Tunjangan Lauk Pauk Beras Guru Distrik Bikar dan Abun Tambrauw Menunggak 6 Bulan, Kerugian Diduga akibat Korupsi Ditaksir Capai Ratusan Juta

Ketgam: Ilustrasi

TAMBRAUW, KASUARITV — Hak tunjangan lauk pauk berupa jatah beras untuk para guru di Distrik Bikar dan Distrik Abun, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, tak kunjung dicairkan selama enam bulan terakhir. Penunggakan hak para tenaga pendidik ini terhitung sejak April hingga September.

Sesuai ketentuan, alokasi tunjangan beras yang berhak diterima tenaga pendidik mencakup 10 kg per bulan untuk guru berstatus lajang (bujang), serta 40 kg per bulan bagi guru yang sudah menikah dengan tanggungan dua anak. Namun, penyalurannya di lapangan tertahan tanpa kejelasan.

Tertahannya penyaluran beras ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik korupsi atau penggelapan anggaran tunjangan ASN di lingkungan dinas terkait.

Jika diasumsikan terdapat sekitar 100 guru di wilayah Bikar dan Abun yang terhambat hak berasnya (dengan rata-rata alokasi keluarga 40 kg per bulan per guru), maka total pasokan beras yang tidak disalurkan mencapai 4 ton per bulan.

Mengacu pada estimasi pengadaan beras ASN Bulog untuk wilayah Papua yang berkisar Rp12.000–Rp12.600 per kilogram, potensi kerugian negara maupun hak keuangan para guru diperkirakan mencapai:

 * Tunggakan Per Bulan: ~Rp48.000.000 (4.000 kg × Rp12.000)

 * Total Kerugian 6 Bulan: Menembus angka ~Rp288.000.000 (Rp288 Juta) per 100 guru.

Bahkan untuk beberapa kasus individu guru tertentu, penunggakan jatah beras ini dilaporkan ada yang sudah berjalan hingga dua tahun. Mengendapnya dana atau fisik beras senilai ratusan juta rupiah ini dinilai mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan korupsi sistematis dalam tata kelola keuangan daerah.

Aspirasi dari para guru Distrik Bikar dan Abun ini sebelumnya mencuat ke publik melalui unggahan warga di media sosial yang meminta perhatian langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw. Sorotan utama tertuju pada pengelola alokasi beras di Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw yang ditangani oleh seorang ASN bernama Pak Manu.

Meski penetapan titik penyaluran beras terbagi di lima wilayah—yakni Sorong, Sausapor Raya, Fef Raya, Kebar Raya, dan Mubrani/Amberbaken Raya—realisasi di tingkat distrik masih belum jelas. Guru-guru mengaku sudah berulang kali bertanya melalui grup komunikasi internal, namun pihak pengelola tidak memberikan jawaban pasti.

Para guru di Distrik Bikar dan Abun mendesak Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera mengusut dugaan korupsi ini dan memeriksa aliran alokasi tunjangan beras tersebut agar hak-hak mereka segera dilunasi.

redaksi. 10 September 2026


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال