-->

MK itu menjaga Marwah Konsitusi. Bukan Merusak!


Opini oleh: Muslim Arbi- Direktur Gerakan Perubahan dan Kordinator Indonesia Bersatu.

Hari ini, Kamis - Sepuluh September Dua ribu dua puluh enam - Denny Indrayana DKK mendatangai MK (Mahkamah Konsitusi) untuk mengajukan Gugatan soal Ijazah Gibran sekaligus mendesak agar Wapres Gibran Raka Bumingraka di diskualifikasi sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Salah satu alasan desakan diskualifikasi Gibran karena sayembara kepublik yang di gelar sejak 9 Agustus 2026 - yang mendapat dukungan dana sayembara 10 miliar lebih itu. Ijazah SLTA Gibran tidak muncul.

Ini berarti syarat minimal untuk maju sebagai Cawapres 2024 - 2029 itu cacat Hukum. Dengan demikian MK diminta agar mengabulkan Gugatan Denny DKK ini agar negara Konsitusi dapat terjaga Marwah nya.

Bukan kah pilpres 2024 sudah selesai dan Gibran telah terpilih menjadi Wapres, bukan?

Ini pertanyaan yang sering muncul di publik. Malah sebagian menilai gerakan Denny Indrayana DKK ini dianggap memiliki motif politik tertentu. Pertanyaan tersebut wajar saja. Pikiran publik soal Gibran wajar saja. Kan ga mungkin melarang orang orang untuk berpikir dan berpraduga.

Tetapi publik wajib memberikan dukungan terhadap perjuangan Denny Indrayana DKK. Karena soal Gibran yang dianggap tidak memiliki Ijazah SLTA dan sederajat sebagai syarat minimal Capres - Cawapres adalah ketentuan dan persyaratan yang tidak di abaikan dan wajib di penuhi.

Publik juga anggap terpilih nya Gibran sebagai Wapres di karenakan Bapak nya - Joko Widodo sebagai Presiden dan Paman nya - Anwar Usman - Adik Ipar Jokowi adalah Paman nya Gibran.

Demikian demikian dapat disimpulkan - terpilih nya Gibran sebagai Wapres adalah semata karena KKN - Karena dukungan Presiden Joko Widodo dan Anwar Usman sebagai ketua MK. Praktik KKN dalam terpulih nya Gibran sebagai Wapres adalah tindakan pelanggaran Amanat dan Pesan Reformasi 1998.

Tugas Mahkamah Konsitusi terutama adalah menjaga dan mengawal Konsitusi. Menjadi tidak berarti keberadaan MK jika tindakan dan keputusan nya menciderai dan merusak Konsitusi.

Saat MK di pimpin Paman Usman - MK - berada di bawah tubir jurang dan malah nya jatuh serendah nya - rendah nya yang karena mengeluarkan Keputusan no 90 yang loloskan Gibran sebagai Wapres.

Oleh karena nya saat ini MK wajib menebus dosa pelanggaran atas keputusan nya merusak Konsitusi itu dengan mengabulkan Gugatan Denny Indrayana DKK. 

Karena bagaimana pun MK pernah di labeli Mahkamah Kasur, Mahkamah Keluarga atau Mahkamah Kalkulator. Citra itu belum sepenuhnya lekang dari ingatan kolektif publik bila MK masih ber main-main dalam Gugatan Denny DKK ini.

Publik masih berharap MK-Suhartoyo tidak lagi menjadi bagian dari Genk - Solo sebegaiakan Anwar Usman di masa lalu. 

Palu Hakim MK ditunggu publik yang mencintai Negara yang tegak di atas Fondasi Konsitusi.

Jika pun tidak - bila MK yang Suhartoyo ini masih saja tidak mau menjaga Marwah nya sebagai Mahkamah Konsitusi, sebaiknya di bubarkan saja dan Cukup Fungsi MK di bawa ke MA saja.


Jakarta : 10 September 2026

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال