-->

Sukses Mediasi Kasus Hukum di Rejotangan, Rikha Permatasari Sebut Perdamaian Kemenangan Bersama

TULUNGAGUNG || KASTV  -  Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) kembali membuahkan hasil positif di wilayah hukum Polres Tulungagung. Proses mediasi perkara hukum yang difasilitasi di Polsek Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berakhir damai pada Jumat (11/9/2026).

​Proses penyelesaian sengketa yang berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 15.45 WIB tersebut dipimpin oleh mediator profesional terakreditasi Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

​Kedua belah pihak yang berselisih sepakat menandatangani poin-poin perdamaian secara sukarela demi menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bersama.

​Kanit Reskrim Polsek Rejotangan, Aiptu Suwito, S.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan proses dialog terbuka tersebut. 

Pihaknya menilai kehadiran mediator profesional mampu menjembatani perbedaan pandangan, meredam tensi antarpihak, serta mengarahkan perselisihan menuju titik temu yang harmonis.

​Rikha Permatasari menegaskan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan merupakan instrumen efektif untuk mencapai kepastian hukum tanpa memicu konflik berkepanjangan.

"Mediasi merupakan salah satu ruang terbaik untuk menyelesaikan perselisihan secara bermartabat. Dibandingkan proses hukum yang panjang, mediasi dapat menjadi upaya penyelesaian yang lebih cepat, efisien, berbiaya ringan, dan mampu menjaga hubungan baik di antara para pihak," ujar Rikha usai mediasi.

​Ia menambahkan, tolok ukur keberhasilan mediasi tidak hanya terletak pada lembar kesepakatan tertulis, tetapi juga pada pemulihan hubungan komunikasi dan kesadaran hukum para pihak.

​"Keberhasilan mediasi bukan semata-mata ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian, melainkan juga dengan pulihnya komunikasi, tumbuhnya kesadaran hukum, dan adanya komitmen para pihak untuk menjalankan seluruh poin kesepakatan dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.

​Pendekatan dialogis ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan keadaan semula serta nilai-nilai musyawarah mufakat dalam Pancasila.

​"Perdamaian bukanlah tanda kelemahan. Perdamaian merupakan kemenangan bersama ketika dicapai secara sukarela, adil, tanpa tekanan, dan dilaksanakan dengan itikad baik. Hukum harus mampu menghadirkan solusi, bukan sekadar memperpanjang konflik," tegas Rikha.

​Dalam kesempatan tersebut, Rikha menyampaikan apresiasi kepada Aiptu Suwito, S.H., beserta jajaran Polsek Rejotangan yang telah memfasilitasi sarana dan menjaga ketertiban selama proses mediasi berlangsung secara netral, rahasia, dan kondusif. (Red/Tim)


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال