-->

Sidang PMH Propam Polda NTT Berlanjut, Kuasa Hukum Desak Tergugat Kooperatif

KUPANG || KASTV -  Tim Kuasa Hukum Penggugat menegaskan akan tetap melanjutkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 10 anggota Polri. Pernyataan ini disampaikan usai jalannya sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (8/9/2026).

​Perkara yang terdaftar dengan Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg tersebut dilayangkan oleh Penggugat Elly Robi Yennia melalui kuasa hukumnya, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang, gugatan yang mendaftar sejak 16 Juli 2026 ini menyeret Bid Propam Polda NTT sebagai Tergugat I, disusul sejumlah perwira dan anggota Polri, di antaranya Kombes Pol. Dr. Dominicus S. Yempormase, M.H., AKBP Dr. I Putu Adiyasa, S.H., M.Si., Kompol I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., Kompol Nicodemus Ndoloe, S.E., AKP Hasri Manasye Jaha, S.H., Ipda Nicodemus Nakmofa, Aiptu Yekson Modok, Aipda Erick D.L. Come, S.H., Aipda Paskhalis H. Purnama, dan Bripka Steven Elim.

​Advokat Jondri Linome, S.H., yang ditunjuk mewakili Ketua Tim Kuasa Hukum dalam persidangan, menyampaikan bahwa majelis hakim meminta kedua belah pihak melengkapi resume mediasi, surat kuasa khusus mediasi, dan dokumen pendukung lainnya.

​Di sisi lain, Pengadilan Negeri Kupang menginformasikan bakal melayangkan surat panggilan resmi kepada Kapolda NTT. Langkah ini diambil mengingat Para Tergugat tercatat sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan persidangan.

​Ketua Tim Kuasa Hukum, Rikha Permatasari, menyayangkan sikap tidak kooperatif tersebut dan menekankan bahwa ketidakhadiran pihak Tergugat tidak boleh menghambat jalannya proses hukum.

​"Kami menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kupang. Setiap pihak yang telah dipanggil secara patut wajib menghormati proses persidangan dan menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan pengadilan," tegas Rikha.

​Rikha menambahkan, apabila proses mediasi yang dijadwalkan kembali pada Selasa (15/9/2026) mendatang tidak membuahkan kesepakatan, pihaknya siap melangkah ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

​"Gugatan ini akan tetap kami lanjutkan sebagai bagian dari perjuangan memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Tidak seorang pun boleh mengabaikan panggilan pengadilan. Setiap warga negara dan pejabat negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," pungkasnya.

​Melalui langkah hukum ini, pihak Penggugat berharap proses peradilan dapat berjalan secara transparan sekaligus menjadi dorongan bagi profesionalisme penegak hukum. (Red/Tim)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال