SUBANG || KASTV - Dugaan sikap tidak transparan dari pengelola satuan pendidikan penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, memicu kritik tajam. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) mengecam keras tindakan pihak sekolah yang dinilai menghindari keterbukaan informasi publik.
Kritik tajam disampaikan Ketua Dewan Penasihat Hukum DPP LSM ELANG MAS, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Ia menegaskan bahwa anggaran pembangunan sekolah bersumber dari uang negara, sehingga pengelolaan dan penggunaannya wajib dilakukan secara transparan serta akuntabel.
“Kami mengecam keras sikap tertutup dan pengabaian terhadap permohonan informasi publik. Jangan uji kesabaran masyarakat dengan sikap bungkam. Anggaran publik bukan rahasia pribadi kepala sekolah, komite sekolah, ataupun Tim P2SP. Setiap rupiah yang bersumber dari negara wajib dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” tegas Rikha Permatasari.
Permasalahan ini bermula ketika DPP LSM ELANG MAS melayangkan surat permohonan informasi publik kepada sejumah SD, SMP, dan SMK di Kecamatan Blanakan. Dokumen yang diminta mencakup Surat Keputusan Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (SK P2SP), Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, dokumen pelaksanaan, laporan penggunaan anggaran, pengadaan barang, progres fisik dan keuangan, hingga berkas pertanggungjawaban program revitalisasi swakelola.
Namun, permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban substantif. Pihak sekolah beralasan seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah menggunakan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Alasan tersebut dinilai tidak relevan oleh Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah. Menurutnya, SIPLah hanyalah sistem elektronik pengadaan, bukan jawaban atas permohonan dokumen perencanaan hingga pertanggungjawaban fisik.
“Jawaban bahwa semuanya sudah melalui SIPLah jelas tidak menjawab permohonan kami. SIPLah merupakan sistem elektronik untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan. Yang kami minta adalah dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban fisik dan keuangan proyek revitalisasi yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola,” jelas Sunarto.
Sunarto menambahkan, proyek bersistem swakelola tetap membutuhkan kontrol publik untuk memastikan kesesuaian volume dan spesifikasi teknis, sekaligus mencegah potensi praktik mark-up maupun laporan fiktif.
“Swakelola bukan berarti bebas dari pengawasan. Uang negara bukan uang pribadi, sekolah bukan ruang tertutup, dan SIPLah bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban publik. Semakin informasi ditutup, semakin besar pertanyaan masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam pelaksanaan fisik dan administrasi program tersebut,” lanjutnya.
Senada dengan Sunarto, Rikha Permatasari menegaskan platform digital tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk menutup akses terhadap dokumen publik.
“Kalimat ‘semuanya melalui SIPLah’ bukan jawaban hukum atas permohonan RAB, gambar teknis, SK P2SP, laporan progres, serta dokumen pertanggungjawaban. SIPLah tidak boleh dijadikan tembok digital untuk menutup penggunaan uang negara. Jika seluruh pekerjaan benar, sesuai spesifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada alasan untuk takut membuka dokumennya,” kata Rikha.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan dokumen justru menjadi sarana pembuktian bagi pihak sekolah bahwa proyek dijalankan secara bersih dan sesuai aturan.
“Kami tidak menuduh tanpa bukti. Justru dokumen-dokumen itulah yang diperlukan untuk menguji apakah pelaksanaan program telah sesuai aturan. Menutup dokumen hanya akan menimbulkan kecurigaan dan memperbesar pertanyaan publik. Kepala sekolah dan Tim P2SP harus memilih: terbuka dan akuntabel, atau mempertanggungjawabkan sikap tertutup tersebut melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Atas keterlambatan respons tersebut, DPP LSM ELANG MAS menyatakan tetap mengacu pada mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Aturan tersebut memberikan batas waktu 10 hari kerja bagi badan publik untuk memberikan tanggapan tertulis, dengan opsi perpanjangan maksimal 7 hari kerja.
Jika tenggat waktu diabaikan, lembaga ini siap mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga membawa sengketa tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Kami akan menghitung tenggat hari kerja secara cermat. Jika kewajiban hukum tidak dijalankan, keberatan akan diajukan kepada atasan PPID. Apabila tetap tidak diselesaikan, perkara akan kami bawa ke persidangan ajudikasi nonlitigasi Komisi Informasi. Di sana akan diuji secara terbuka: dokumen mana yang boleh ditutup dan apa dasar hukum pengecualiannya,” terang Rikha.
Selain sengketa keterbukaan informasi, LSM ELANG MAS merencanakan usulan audit fisik dan keuangan secara menyeluruh kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat, Inspektorat Daerah, Itjen Kemendikdasmen, BPKP, BPK, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi tindak pidana.
Lembaga ini juga mengingatkan adanya ketentuan pidana pada Pasal 52 UU KIP bagi pihak yang sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib disediakan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Sunarto mendesak instansi pembina untuk tidak pasif melihat dinamika pengelolaan anggaran pendidikan di lapangan.
“Dinas Pendidikan jangan menjadi penonton ketika sekolah penerima uang negara menutup diri dari pengawasan masyarakat. Lakukan evaluasi, panggil kepala sekolah, periksa dokumennya, dan buka hasilnya kepada publik. Jangan sampai Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang seharusnya menghadirkan ruang belajar layak justru tercoreng oleh buruknya transparansi,” desak Sunarto.
Rikha Permatasari memungkas dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal. Tidak boleh ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan tanpa pertanggungjawaban. Keterbukaan bukan kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban hukum. Jika surat kami diabaikan setelah seluruh tenggat dan prosedur terpenuhi, kami pastikan sengketa informasi ditempuh dan audit menyeluruh didesak. Tidak ada kompromi terhadap ketertutupan dalam pengelolaan uang rakyat,” pungkas Rikha.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak sekolah terkait, Korwil Pendidikan Kecamatan Blanakan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Subang guna memberikan ruang hak jawab secara proporsional. (Red/Tim)
