-->

Praktisi Hukum Jakarta, Randal, S.H., Desak Polda Papua Barat Daya Tangkap Mantan Ketua Bawaslu Tambrauw

Ketgam: Mantan Ketua Bawaslu Tambraue, Saat Sidang di DKPP (DOK.DKPP)

JAKARTA, PBD, KASUARITV – Praktisi Hukum, Randal, S.H., mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk menindak tegas mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis. Randal menekankan bahwa dicopotnya Ketua Bawaslu Tambrauw oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disebabkan karena ia terbukti menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tambrauw dan Komisioner Bawaslu, Rabu (23/9/2026).

​Praktisi hukum lulusan salah satu universitas ternama di Yogyakarta tersebut menjelaskan bahwa keterangan dari Bendahara Pengeluaran BPKAD Kabupaten Tambrauw mengonfirmasi bahwa Johannis tetap menerima gaji penuh sebagai ASN aktif dari periode Agustus 2023 hingga Desember 2025. Di saat yang bersamaan, ia juga menerima gaji, tunjangan, serta hak-hak kedinasan penuh sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Hal ini menjadi bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi.

​"Ini pengakuan Bendahara BPKAD dan sudah menjadi bukti kuat bagi Polda Papua Barat Daya untuk menindak mantan Ketua Bawaslu tersebut dengan ancaman UU Tindak Pidana Korupsi. Polisi tidak usah menunggu laporan warga," tegasnya.

​Randal juga menambahkan, berdasarkan keterangan BPKAD, Johannis tidak pernah memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara sebagai PNS selama menjabat di Bawaslu. Akibatnya, proses kenaikan kepangkatan, golongan, dan fasilitas kepegawaiannya di Pemkab Tambrauw tetap berjalan dan dibiayai oleh anggaran negara secara tidak sah.

​"Mari kita estimasikan kerugian negara. Untuk kepangkatan Eselon III, gaji pokok sekitar Rp3,5 juta, tunjangan melekat dan uang makan Rp1,5 juta, serta TPP Struktural Rp5 juta, sehingga hasil bersihnya kurang lebih Rp10.000.000 per bulan. Dikali 28 bulan (Agustus 2023 – Desember 2025), angka kerugian negara mencapai kurang lebih Rp280.000.000. Ini baru dari penghasilan bersih, di luar fasilitas lainnya seperti kenaikan pangkat dan lain-lain. Sudah berapa banyak uang negara yang dirugikan oleh ulah mantan Ketua Bawaslu ini," tuturnya.

​Ia menilai, pelanggaran hukum ini jika tidak ditindak tegas oleh pihak kepolisian dan kejaksaan akan memperburuk citra penegak hukum di mata publik.

​"Jika dibiarkan saja, masyarakat akan berpikir negatif: 'Kok didiamkan saja, jangan-jangan...' Nah, hal-hal seperti inilah yang merusak citra para penegak hukum," lanjut Randal.

​"Saya percaya dengan prestasi terbaik Polda Papua Barat Daya, khususnya Ditreskrimsus Polda. Persoalan ini tidak akan dibiarkan menjadi bola liar di publik, melainkan akan diselesaikan lewat penegakan hukum yang adil dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat," imbuhnya 

"Kami juga berharap, Para Penegak Hukum memerisa dan mengaudit penggunaan anggatan Bawaslu Tambrauw, baik itu sumbangan dari Pemkab setempat dan anggran lainya," tutupnya  

Sementara itu, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak lama mantan Ketua Bawaslu Tambrauw yang telah dicopot tersebut sudah tidak aktif. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

redaksi 

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال