-->

Jejak Getah Pinus TNGC Ditelusuri hingga Pekalongan, SBI dan Gakkum Fokus Bongkar Rantai Pasok dan Aliran Dana

PEKALONGAN – Tim investigasi gabungan yang terdiri dari KabarSBI.com, DPP LPK-RI, Squad Nusantara, serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melanjutkan penelusuran dugaan peredaran getah pinus ilegal dari Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) hingga ke Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pada Sabtu (12/9/2026), tim yang dipimpin Agung Sulistio melakukan verifikasi lapangan di PT EMB Merkusi Chemical, Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, untuk mendalami rantai pasok mulai dari penyadapan, penampungan, distribusi, hingga legalitas material dan transaksi keuangan. Penelusuran ini tidak hanya berfokus pada keberadaan fisik barang, tetapi juga bertujuan memetakan seluruh mata rantai ekonomi yang menghubungkan kawasan konservasi dengan industri pengolahan di luar wilayah TNGC.

Agung Sulistio menekankan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir, bukan sekadar menargetkan pelaku lapangan atau penyadap tradisional. Ia menginstruksikan agar aparat penegak hukum memeriksa secara detail dokumen asal-usul bahan baku, surat jalan, nota pembelian, data volume, serta rekam jejak pembayaran kepada pemasok dan penerima manfaat ekonomi. Klarifikasi terbuka dari manajemen PT EMB sangat diperlukan untuk memverifikasi legitimasi sumber getah pinus yang masuk ke perusahaan, sekaligus memastikan apakah terdapat kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Hingga saat ini, penyebutan nama perusahaan dalam investigasi masih bersifat penelusuran awal dan belum merupakan penetapan tindak pidana.

Dari aspek yuridis, apabila ditemukan indikasi pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sah di kawasan konservasi, aparat dapat menerapkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, perlindungan kawasan TNGC juga menjadi pertimbangan penting sesuai regulasi konservasi sumber daya alam hayati. Tim investigasi juga mendorong pemeriksaan terhadap potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010, mengingat aliran dana dari perdagangan hasil hutan ilegal sering kali disamarkan melalui transaksi korporasi yang tampak formal namun cacat substansi hukum. Terkait informasi kebakaran hutan di sekitar TNGC, tim menegaskan bahwa hubungan kausalitas dengan aktivitas penyadapan belum dapat disimpulkan dan memerlukan pembuktian terpisah oleh pihak berwenang.

Investigasi ini dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan keseimbangan informasi. KabarSBI.com telah membuka ruang klarifikasi bagi PT EMB maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas sumber bahan baku dan mekanisme transaksi. Agung menyatakan bahwa tujuan utama penelusuran adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kawasan lindung, bukan membuat vonis liar. Jika seluruh kegiatan terbukti legal, dokumen pendukung wajib dibuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik; sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah demi menjaga integritas ekosistem TNGC dan mencegah kerugian negara yang berkelanjutan.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال