BUTUR, KASUARITV - Gelombang protes menyangkut tata kelola keuangan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) kian menggelinding panas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemersatu Barisan Anti Korupsi (Perisai) DPD Buton Utara kini secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk turun tangan mengusut tuntas indikasi maladministrasi akut di jajaran eksekutif Pemkab Butur.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mengakumulasikan dua persoalan besar di tubuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara: polemik "akrobatik" anggaran pelayanan medis sebesar Rp5,5 miliar, serta dugaan permainan dalam proyek pembangunan fisik gedung rumah sakit yang merugikan kas daerah hingga miliaran rupiah.
Ketua Umum DPD LSM Perisai Buton Utara, Alwin Hidayat, menegaskan bahwa KPK RI tidak boleh sekadar melakukan supervisi normatif. Ia mendesak lembaga antirasuah tersebut memeriksa jajaran eksekutif Pemkab Butur karena dinilai sengaja membiarkan manajemen RSUD mengelola dana publik dalam "ruang hampa regulasi" teknis.
Polemik ini bermula dari pendapatan murni fungsional pelayanan medis RSUD Butur sepanjang tahun 2025 sebesar Rp5,5 miliar. Pada Januari 2026, manajemen RSUD langsung mencairkan dan membelanjakan habis dana tersebut untuk keperluan taktis seperti obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Ironisnya, eksekusi anggaran raksasa tersebut berjalan saat Peraturan Bupati (Perbup) Teknis mengenai batas maksimum belanja dan standar harga eceran barang belum terbit.
Demi menyelamatkan opini laporan keuangan Pemda agar tidak ditolak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD Buton Utara dan pihak eksekutif akhirnya menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan pada 16 September 2026. Langkah ini dinilai sebagai mekanisme "akrobatik" demi memasukkan anggaran yang fisiknya sudah habis dibelanjakan sejak awal tahun ke dalam pos Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Perubahan.
"Bagaimana mungkin dana yang fisiknya sudah habis dibelanjakan, justru dimasukkan dan dilaporkan ke dalam pos SILPA APBD Perubahan? Secara logika penganggaran tata kelola keuangan negara, ini adalah kejanggalan besar," ujar Alwin Hidayat.
Meskipun asas fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) membolehkan instansi kesehatan membelanjakan kas mendahului ketuk palu dewan demi keselamatan pasien, LSM Perisai menilai pembiaran regulasi oleh Pemkab Butur telah memaksa lembaga layanan kesehatan mengambil risiko administratif yang sangat tinggi.
Di sisi lain, carut-marut RSUD Butur kian diperparah oleh dugaan persekongkolan atau "main mata" antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak kontraktor pelaksana terkait pembangunan fisik gedung RSUD.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan kongkalikong ini mencuat menyusul adanya keluhan dari pihak ketiga atau vendor (subkontraktor) yang hak-hak keuangannya ditangguhkan oleh kontraktor utama. Alih-alih bertindak tegas selaku pengawas proyek negara, oknum PPK disinyalir justru ikut melindungi pihak kontraktor utama.
Persoalan ini kian meruncing setelah ditemukan dua indikasi kerugian keuangan daerah yang cukup masif pada proyek fisik tersebut
Diketahui terdapat kelebihan pembayaran dari PPK kepada pihak kontraktor sebesar Rp500 juta lebih yang hingga kini belum disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Proyek fisik yang mengalami keterlambatan penyelesaian ini juga meninggalkan beban denda masif sebesar 1‰ (satu permil) per hari sesuai klausul kontrak. Nilai denda kumulatif tersebut dilaporkan menguap begitu saja dan belum disetor ke Kas Daerah.
Melalui pernyataan sikapnya, Alwin Hidayat bersama DPD LSM Perisai Buton Utara mendesak KPK RI untuk segera mengambil tindakan hukum yang nyata:
Memeriksa jajaran top eksekutif Pemkab Butur atas kelalaian struktural dan keterlambatan penerbitan paket regulasi Perbup teknis.
Melakukan audit forensik terhadap seluruh realisasi belanja obat-obatan dan BMHP senilai Rp5,5 miliar guna memastikan tidak ada ruang mark-up atau vendor siluman yang bermain di balik ketiadaan standar harga eceran daerah.
Memeriksa aliran dana proyek fisik RSUD, termasuk mendesak pengembalian segera kelebihan bayar Rp500 juta serta denda keterlambatan ke kas daerah.
Mengawasi ketat implementasi APBD Perubahan Buton Utara agar pos SILPA tidak disalahgunakan sebagai instrumen "pemutihan" pelanggaran anggaran.
