-->

4 BULAN PASCA-GEREBEK KANTOR KPU BUTUR: KEJARI MUNA MANDUL, LSM PERISAI DESAK KEJAGUNG SIKAT OKNUM KORUPTOR DANA PEMILU

 


MUNA, KASUARITV - Penanganan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dinilai jalan di tempat dan kehilangan taji. Meskipun penggeledahan besar-besaran telah dilakukan sejak 10 Juni 2026 lalu, namun hingga akhir September 2026 (genap empat bulan lamanya) pihak kejaksaan belum juga berani menetapkan satu pun tersangka.


Mandeknya kepastian hukum ini memicu kecurigaan publik akan adanya upaya "peti es" atau kongkalikong di tingkat daerah. Merespons kejanggalan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemersatu Barisan Anti Korupsi (Perisai) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Butur secara tegas akan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mengambil alih dan menarik seluruh proses penyidikan kasus ini dari Kejaksaan Negri (Kejari) Muna. Ungkap Alwin Hidayat


Lanjutnya, Desakan ini diperkuat oleh hasil investigasi lapangan serta bukti otentik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Nomor: 41/LHP/XIX.KDR/12/2024. Dokumen negara tersebut secara gamblang membongkar borok pengelolaan anggaran Pemilu di KPU Butur yang sarat akan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Alwin Hidayat menambahkan, fakta-fakta dugaan kejahatan anggaran dan mandeknya penegakan hukum di KPU Butur bahwa Pada Juni lalu, tim Pidsus Kejari Muna menyita dokumen hibah Pilkada Rp26 miliar, laptop, HP, serta 18 stempel media online yang diduga kuat digunakan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.


Meski belasan pimpinan media telah diperiksa intensif sebagai saksi hingga September 2026, Kejari Muna terkesan ragu-ragu dan mengulur waktu untuk menyeret aktor utama ke penjara. Tegasnya


Bahkan Audit BPK menemukan selisih belanja modal kumulatif yang sangat fantastis sebesar Rp1.491.576.453,00 (Rp1,49 miliar) dari tahun anggaran 2023 dan 2024. Selisih angka ini diindikasikan kuat masuk ke kantong pribadi oknum KPU. Ungkap Alwin Hidayat saat diwawancarai Media disalah satu tempat di Jakarta


BPK menemukan kelebihan pembayaran logistik Pemilu sebesar Rp11.409.337,80 akibat pengadaan yang melanggar aturan KPU RI. Parahnya, dari seluruh Satker KPU di Sulawesi Tenggara, hanya KPU Buton Utara yang membangkang dan menolak menyetor kembali uang negara tersebut ke kas negara.


Hak Petugas Ditelan, Honor Pokja Diduga Digelapkan, bahwa Ditemukan pembayaran Honorarium Kelompok Kerja (Pokja) tumpang tindih sebesar Rp65.227.500,00. Investigasi mendalam LSM Perisai mengungkap fakta miris, uang tersebut diduga kuat sengaja ditahan dan tidak pernah diserahkan kepada para anggota Pokja oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


LPJ Badan Ad Hoc diduga Amburadul Senilai Rp1,6 Miliar Pertanggungjawaban fisik dana Belanja Operasional Badan Ad Hoc diduga sengaja ditunda-tunda dan melewati batas waktu, memperkuat indikasi adanya manipulasi administrasi secara massal.


LSM Perisai DPD Butur menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah lebih dari cukup untuk menyeret para komisioner dan pejabat KPU Butur yang terlibat ke dalam sel tahanan. Jika Kejari Muna terus memperlihatkan sikap mandul dan enggan menuntaskan perkara ini, maka Kejagung RI wajib turun tangan melakukan supervisi total demi menyelamatkan marwah institusi penegak hukum dan menyelamatkan uang rakyat. Tutup Alwin Hidayat (***)


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال