-->

BIPPHUM Indonesia Surati Disdik Polman, Minta Evaluasi Pembentukan P2SP SMPN 7 Campalagian yang Diduga Cacat Prosedur


Polman, KASUARITV — Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM Indonesia) resmi melayangkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Langkah ini diambil menyusul ditemukannya dugaan rekayasa dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di SMPN 7 Campalagian pada Rabu (9/9/2026).

Melalui surat bernomor 001/SP/DPP/BIPPHUM/IX/2026 tertanggal 8 September 2026, Ketua Umum DPP BIPPHUM Indonesia, Nurhanuddin, S.H., mendesak evaluasi menyeluruh atas pembentukan panitia proyek revitalisasi tersebut. Diketahui, SMPN 7 Campalagian menerima alokasi dana bantuan pemerintah untuk program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 senilai Rp769.131.000,00.

> "Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan indikasi kuat bahwa pembentukan P2SP di SMPN 7 Campalagian tidak melalui musyawarah. Tiga posisi krusial—ketua, kepala pelaksana, dan pengawas—diduga kuat ditunjuk langsung oleh oknum dari Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan Kabupaten Polman," tegas Nurhanuddin.

Ia menilai tindakan penunjukan sepihak tersebut melanggar aturan teknis yang berlaku, termasuk rujukan swakelola dan Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Kemendikbudristek. Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa pembentukan P2SP wajib melalui musyawarah terbuka yang melibatkan Komite Sekolah dan wali murid.

"Jika dari awal pembentukannya sudah cacat hukum, maka seluruh proses pengadaan barang, belanja material, hingga Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) dipastikan bermasalah. Ini berpotensi kuat merugikan keuangan negara," lanjutnya.

Empat Tuntutan BIPPHUM Indonesia

Lewat surat resminya, BIPPHUM Indonesia menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Polman:

Evaluasi dan verifikasi ulang keabsahan Surat Keputusan (SK) P2SP SMPN 7 Campalagian.

Membatalkan SK P2SP yang dinilai cacat prosedur.

Menunda sementara pencairan dana revitalisasi sampai dibentuk P2SP baru yang sah melalui musyawarah resmi.

Mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang terlibat dalam penunjukan sepihak.

"Kami tidak anti-pembangunan. Namun, pembangunan harus berjalan bersih, transparan, dan taat hukum. Jangan sampai dana pendidikan untuk anak-anak kita justru dijadikan bancakan oknum tertentu," tegas Nurhanuddin.

BIPPHUM Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja bagi Dinas Pendidikan Polman untuk memberikan respons dan tindakan nyata.

"Jika dalam 14 hari kerja tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa temuan ini ke Inspektorat, BPKP, hingga Aparat Penegak Hukum (APH). Kami sudah mengantongi bukti kuat berupa dokumentasi foto serta rekaman percakapan dengan pihak komite dan bendahara P2SP. Kami minta kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Polman maupun Kepala SMPN 7 Campalagian belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.

redaksi

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال