“Jangan Biarkan DPRD Terjebak Konflik Internal, Rakyat Butuh Dewan yang Bekerja”
KENDARI, KASUARITV — Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2 Indonesia) mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) mengambil langkah tegas dan terukur untuk menyelesaikan polemik pergantian pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hingga kini belum kunjung tuntas.
Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menilai persoalan tersebut telah berkembang menjadi persoalan kelembagaan karena agenda pergantian pimpinan DPRD berulang kali tidak dapat dilaksanakan akibat persoalan kuorum.
Padahal, keputusan politik internal Partai NasDem terkait pergantian tersebut telah mengalami perkembangan terbaru. DPP Partai NasDem melalui Keputusan Nomor 28B-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 menetapkan Sudarmanto Saeka sebagai Ketua DPRD Sultra untuk sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan La Ode Tariala, sekaligus mencabut keputusan sebelumnya yang menunjuk Syahrul Said.
“Sekarang keputusan DPP NasDem sudah jelas. Yang ditunjuk adalah Sudarmanto Saeka. Maka jangan lagi persoalan ini dibiarkan berputar-putar dalam lingkaran internal DPRD. Kalau persoalan kuorum terus dijadikan hambatan, maka harus ada solusi kelembagaan dan administratif yang tegas dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri,” tegas Fardin Nage.
AP2 Indonesia berpandangan bahwa DPRD adalah lembaga representasi rakyat yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Karena itu, energi kelembagaan DPRD seharusnya diarahkan untuk mengawal kepentingan masyarakat, bukan terus tersandera oleh persoalan internal mengenai pergantian pimpinan.
“Rakyat tidak memilih DPRD untuk melihat kursi-kursi kosong dalam paripurna. Rakyat memilih wakilnya untuk bekerja, mengawasi pemerintah, memperjuangkan anggaran, menyelesaikan persoalan pelayanan publik dan menyuarakan kepentingan masyarakat,” kata Fardin.
Polemik ini bukan persoalan yang baru muncul. Rapat paripurna terkait pergantian pimpinan DPRD Sultra telah beberapa kali gagal memenuhi kuorum. Bahkan pada 24 Agustus 2026, agenda tersebut kembali gagal karena hanya 20 anggota yang hadir dari total 45 anggota DPRD Sultra, sementara kuorum dua pertiga mensyaratkan sedikitnya 30 anggota.
Menurut AP2 Indonesia, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi institutional deadlock.
“Kalau empat kali paripurna gagal, maka persoalannya bukan lagi sekadar dinamika politik biasa. Ini sudah menyentuh efektivitas kelembagaan. Jangan sampai mekanisme kuorum justru menjadi instrumen untuk mempertahankan status quo dan menghambat proses yang secara politik sudah diputuskan oleh partai pemilik kursi pimpinan,” tegas Fardin.
AP2 Indonesia meminta Mendagri segera memberikan kepastian mengenai langkah hukum dan administratif yang harus ditempuh, sehingga proses pergantian pimpinan DPRD Sultra dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa terus terhambat oleh persoalan internal.
Sebagai bentuk keseriusan, Fardin Nage menegaskan bahwa dalam waktu dekat AP2 Indonesia akan membangun gerakan di dua titik strategis, yakni Kantor DPP Partai NasDem dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Gerakan tersebut akan membawa tuntutan utama:
1. Mendesak DPP Partai NasDem memastikan dan mengawal pelaksanaan keputusan terbaru terkait pergantian La Ode Tariala kepada Sudarmanto Saeka.
2. Mendesak Mendagri mempercepat penyelesaian proses pergantian pimpinan DPRD Sultra sesuai mekanisme hukum dan kewenangan yang berlaku.
3. Mendesak seluruh pihak tidak menjadikan persoalan kuorum sebagai alasan untuk membiarkan proses pergantian pimpinan berlarut-larut tanpa kepastian.
4. Mendesak DPP Partai NasDem melakukan evaluasi terhadap status La Ode Tariala sebagai kader Partai NasDem sesuai mekanisme dan ketentuan internal partai.
“Kami akan datang ke DPP NasDem bukan untuk mencampuri rumah tangga partai, tetapi untuk menyampaikan bahwa keputusan partai yang menyangkut posisi pimpinan DPRD memiliki konsekuensi terhadap kepentingan publik. Kami juga akan mendatangi Mendagri karena persoalan ini sudah menyangkut efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Fardin.
Fardin menegaskan, pergantian pimpinan DPRD tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perebutan jabatan politik.
“Yang kami persoalkan bukan siapa yang duduk di kursi Ketua DPRD. Yang kami persoalkan adalah mengapa lembaga yang seharusnya menjadi rumah rakyat justru terlalu lama tersandera persoalan internal. Siapa pun yang menjadi ketua, DPRD harus kembali bekerja dan memastikan kepentingan rakyat menjadi prioritas,” tegasnya.
AP2 Indonesia juga mengingatkan bahwa Sulawesi Tenggara saat ini menghadapi berbagai persoalan strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pengelolaan sumber daya alam, persoalan lingkungan, ketenagakerjaan, hingga pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Sultra tidak kekurangan persoalan rakyat yang harus diselesaikan. Yang kurang adalah fokus kelembagaannya. Jangan sampai rakyat terus menghadapi masalah, sementara DPRD justru sibuk menyelesaikan masalah internalnya sendiri,” pungkas Fardin Nage.
AP2 Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempersiapkan gerakan konstitusional dan terukur di DPP Partai NasDem serta Kementerian Dalam Negeri sampai terdapat kepastian mengenai proses pergantian pimpinan DPRD Sultra. (***)
