![]() |
| ANTON TIMBANG |
JAKARTA, KASUARITV — Penetapan status tersangka oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) ternyata tak lantas membatasi ruang gerak Anton Timbang. Pengusaha sekaligus tokoh kontroversial ini justru tertangkap kamera menghadiri agenda penting di Istana Negara, sebuah pemandangan yang memantik kritik keras terkait kejelasan hukum di tanah air.
Kehadiran sosok yang tengah terjerat kasus hukum di pusat pemerintahan tersebut dinilai banyak pihak sebagai bukti nyata makin "semrawutnya" penegakan hukum di Indonesia. Publik pun mempertanyakan efektivitas serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus berprofil tinggi.
Idealnya, seorang individu yang telah berstatus tersangka—terutama dalam kasus yang ditangani langsung oleh Mabes Polri—mendapatkan pembatasan ruang gerak atau setidaknya pengawasan ketat dari penyidik. Namun, kehadiran Anton Timbang di Istana justru memberikan kesan seolah-olah status hukum tersebut tidak memiliki dampak kekuatan mengikat.
Sejumlah pengamat hukum menilai fenomena ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat:
Tebang Pilih Hukum: Terkesan ada perlakuan khusus atau keistimewaan (privilege) bagi pihak-pihak berkekuatan finansial atau politik tertentu..
Lemahnya Koordinasi: Terjadinya preseden buruk di mana protokoler Istana seolah kecolongan atau mengabaikan rekam jejak hukum tamu yang hadir.
Merosotnya Kepercayaan Publik: Ketidaktegasan ini makin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum nasional.
"Bagaimana masyarakat bisa percaya pada kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), jika seorang tersangka Mabes Polri masih bisa santai menghadiri acara formal di Istana?" ujar salah satu pengamat penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak pihak Mabes Polri maupun Istana untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar dan pertimbangan di balik kehadiran Anton Timbang. Kejadian ini dinilai menjadi tamparan keras bagi reformasi hukum dan menuntut adanya evaluasi menyeluruh agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul di lingkaran kekuasaan.
