![]() |
| Surat di setahkan Pada Tanggal 28 Juli 2026 |
KENDARI, KASUARITV.COM – Dugaan permainan dalam distribusi LPG 3 kilogram (Kg) di Kota Kendari kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan datang setelah adanya permohonan resmi dari PT Elvino Wuna Barakati untuk menjadi Pangkalan/Subagen LPG 3 Kg yang disebut belum mendapatkan tindak lanjut hingga saat ini.
Surat bernomor 001/PT-EWB/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada Sales Area Manager LPG PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Area Kendari. Dalam suratnya, PT Elvino Wuna Barakati mengajukan permohonan untuk mengikuti proses verifikasi dan penetapan sebagai pangkalan LPG 3 Kg. Dokumen perusahaan disebut telah dilengkapi sesuai persyaratan yang dimiliki pemohon.
Namun, setelah surat disampaikan, pihak pemohon mengaku belum memperoleh jawaban maupun kepastian mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.
Kondisi ini mendapat perhatian dari Umul Loga, aktivis kampus dan mantan Sekjen UHO, yang meminta PT Pertamina Patra Niaga Area Kendari membuka secara transparan mekanisme penetapan pangkalan LPG 3 Kg.
Menurut Umul Loga, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena di tengah masyarakat berkembang informasi mengenai dugaan adanya biaya tertentu untuk memperoleh akses menjadi pangkalan LPG 3 Kg.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat, ada yang mengaku harus menyiapkan dana sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta untuk bisa membuka usaha dengan kapasitas sekitar 50 sampai 100 tabung. Ada pula yang disebut membayar terlebih dahulu, sementara sebagian lainnya baru membayar setelah LPG diantar,” ujar Umul Loga.
Umul menegaskan, informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan langsung dianggap sebagai fakta. Namun, menurutnya, apabila benar terdapat transaksi atau pungutan di luar mekanisme resmi, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan.
“Kalau memang ada permainan, harus dibuka. Jangan sampai masyarakat yang mengurus legalitas secara resmi justru tidak mendapatkan respons, sementara ada pihak-pihak tertentu yang diduga mendapatkan kemudahan melalui jalur lain,” tegasnya.
Atas informasi tersebut, Umul Loga mendesak Polda Sulawesi Tenggara melakukan pendalaman terhadap sistem distribusi LPG 3 Kg di Kota Kendari.
Pemeriksaan, kata dia, tidak seharusnya hanya menyasar tingkat pangkalan, tetapi juga perlu melihat proses distribusi dari tingkat agen hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penetapan pangkalan.
Ia juga meminta aparat memeriksa pihak yang bertanggung jawab dalam Area Management LPG PT Pertamina Patra Niaga Area Kendari, apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam proses distribusi maupun penetapan pangkalan.
Selain itu, Umul Loga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap jajaran Sales Area Manager LPG Area Kendari, Meminta dengan tegas ke Ega Legowo Putra, agar mencopot pimpinan Salaes Area Manager LPG Kendari
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan permainan atau pungutan ilegal, jangan hanya pelaku di bawah yang diproses. Harus ditelusuri siapa yang memberikan akses dan bagaimana mekanismenya,” katanya.
Jangan Sampai Kelangkaan LPG Berkaitan dengan Distribusi, Menurut Umul, persoalan ini penting dibuka karena LPG 3 Kg merupakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan subsidi pemerintah.
Ia menilai dugaan permainan dalam distribusi perlu diperiksa karena jangan sampai persoalan tata niaga atau distribusi justru ikut memperburuk akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi.
Namun demikian, Umul menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpulkan dugaan praktik tersebut sebagai penyebab kelangkaan LPG di Kendari sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
“Jangan kita langsung menyimpulkan. Yang kami minta adalah pemeriksaan. Kalau memang ada penyimpangan, ungkap. Kalau tidak ada, sampaikan kepada masyarakat bahwa mekanismenya memang seperti itu,” jelasnya.
KASUARITV.COM juga menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pembayaran Rp30 juta hingga Rp40 juta tersebut bersumber dari keterangan masyarakat yang disampaikan kepada Umul Loga dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputuskan oleh aparat atau pengadilan, tapi hal ini sudah menjadi kosumsi Publik
Sementara itu, PT Elvino Wuna Barakati sebelumnya telah mengajukan permohonan resmi pada 28 Juli 2026 untuk menjadi Pangkalan/Subagen LPG 3 Kg dan meminta kesempatan mengikuti proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pemohon mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.
KASUARITV.COM meminta PT Pertamina Patra Niaga Area Kendari memberikan penjelasan mengenai status permohonan tersebut, termasuk mekanisme resmi penetapan pangkalan, persyaratan yang harus dipenuhi, kapasitas distribusi, serta apakah terdapat biaya resmi dalam proses pengajuan menjadi pangkalan LPG 3 Kg.
Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga, Area Management LPG Area Kendari, Sales Area Manager LPG Area Kendari, Ega Legowo Putra, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Publik kini menunggu jawaban: jika jalur resmi sudah ditempuh dan berkas dinyatakan lengkap, mengapa permohonan masyarakat belum mendapatkan kepastian?
(Redaksi KASUARITV.COM)
