Lampung, KASTV - Praktisi hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera Provinsi Lampung M.Hidayat Tri Ansori.,S.H.
Dirinya menilai polemik pengadaan Reagen Sanitarian Kit senilai Rp578,5 juta di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan telah memasuki ranah akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, sehingga seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan pemenang, termasuk dokumen kualifikasi teknis, harus dapat diuji kebenaran dan keabsahannya sesuai mekanisme hukum.
"Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi sebagaimana disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen, maka tidak ada alasan substansial untuk menghindari pembuktian dalam forum resmi. Transparansi justru akan mengakhiri polemik dan memulihkan kepercayaan publik," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila dokumen Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) memang menjadi salah satu persyaratan yang diwajibkan dalam proses pengadaan, maka yang harus dibuktikan bukan hanya keberadaan sertifikat tersebut, tetapi juga kesesuaiannya dengan jenis barang yang dipasok. Sertifikat yang tidak sesuai ruang lingkup usahanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tetap dijadikan dasar kelulusan penyedia.
Lebih lanjut, praktisi hukum tersebut menegaskan bahwa prinsip pengadaan pemerintah tidak hanya berorientasi pada terpenuhinya dokumen administrasi, tetapi juga wajib memenuhi asas efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan usaha yang sehat, perlakuan yang adil, serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, DPRD harus mendalami secara komprehensif seluruh tahapan proses pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, hingga penetapan pemenang. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedur maupun perlakuan yang menguntungkan pihak tertentu.
"Apabila dalam forum Rapat Dengar Pendapat seluruh dokumen dapat dibuktikan sah, sesuai ketentuan, dan prosesnya dilakukan secara benar, maka polemik ini harus dianggap selesai. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara persyaratan dengan fakta yang terungkap, maka DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut kepada aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen utama pencegahan korupsi. Menutup akses terhadap dokumen yang semestinya dapat diuji publik justru berpotensi menimbulkan kecurigaan serta memperbesar ruang munculnya dugaan maladministrasi.
"Negara hukum tidak dibangun atas dasar asumsi ataupun opini, tetapi melalui pembuktian. Oleh karena itu, forum DPRD harus dijadikan ruang untuk membuka seluruh fakta secara objektif, sehingga masyarakat memperoleh kepastian apakah proses pengadaan tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut hukum," pungkasnya. (Tim)