-->

Ketua RW 06 Wonorejo Pertanyakan Surat Pengunduran Diri yang Dibuat PLT Carik Desa, Minta Penjelasan Resmi Pemerintah Desa

PEKALONGAN (6/8/2026) – Polemik mengenai terbitnya surat pengunduran diri Mohammad Hamam sebagai Ketua RW 06 Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, mulai mencuat ke publik. Hamam secara terbuka mempertanyakan dasar diterbitkannya surat tersebut yang dibuat oleh Lutfiah selaku Pelaksana Tugas (PLT) Carik Desa Wonorejo, karena menurutnya terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Hamam mengaku terkejut setelah mengetahui adanya surat pengunduran diri atas nama dirinya. Ia mempertanyakan proses administrasi, dasar hukum, serta mekanisme yang digunakan dalam penyusunan surat tersebut. 

Menurutnya, setiap dokumen yang berkaitan dengan jabatan Ketua RW harus dibuat secara transparan, sesuai prosedur, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.

Selama menjabat sebagai Ketua RW 06, Hamam dikenal aktif membangun kebersamaan warga. Berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan, khususnya setiap peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, rutin digelar dengan melibatkan masyarakat. 

Warga menilai kontribusi Hamam selama ini cukup besar dalam menjaga kekompakan dan semangat gotong royong di lingkungan RW 06.

Atas munculnya surat tersebut, Hamam meminta Pemerintah Desa Wonorejo, termasuk Kepala Desa H. Muhammad Hafid, memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang, dasar administrasi, dan alasan diterbitkannya surat pengunduran diri tersebut. 

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sejumlah warga juga berharap persoalan ini diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan mengedepankan asas musyawarah. 

Mereka menilai pemerintah desa perlu memberikan informasi yang utuh sehingga masyarakat memahami duduk persoalan yang sebenarnya tanpa berkembangnya spekulasi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan desa, setiap tindakan administrasi seharusnya mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. 

Oleh karena itu, apabila terdapat dokumen yang berkaitan dengan pengunduran diri seorang Ketua RW, proses tersebut diharapkan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari PLT Carik Desa Wonorejo maupun Kepala Desa Wonorejo terkait pertanyaan yang disampaikan Mohammad Hamam. 

Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال