![]() |
TELUK BINTUNI, KASUARITV.COM – Aktivitas pemuatan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak dilengkapi perizinan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Sebuah kapal yang diduga berkaitan dengan pengusaha berinisial H. Aras kembali ditemukan melakukan aktivitas pemuatan BBM dalam jumlah besar. Hari ini Sabtu, (22/8/2026)
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik perdagangan maupun penampungan BBM ilegal di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Sorotan semakin menguat lantaran aktivitas tersebut terjadi setelah mencuatnya kasus dugaan temuan 10 ton BBM di kawasan Finbay yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kejelasan penanganan hukum dari Polres Teluk Bintuni.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana komitmen aparat dalam menindak dugaan praktik BBM ilegal yang terjadi secara terbuka?
Sebelumnya, Kapolda Papua Barat telah menyampaikan komitmen untuk memberantas berbagai bentuk aktivitas BBM ilegal serta menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, apabila aktivitas pemuatan BBM kembali berlangsung tanpa adanya tindakan hukum yang transparan, publik tentu berhak mempertanyakan apakah instruksi tersebut benar-benar dijalankan di tingkat kewilayahan.
Sumber yang namanya tidak bersedia di sebut, menilai temuan terbaru ini perlu segera mendapatkan perhatian serius dari jajaran Polda Papua Barat, khususnya terkait mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Polres Teluk Bintuni.
Sumber juga mempertanyakan status penanganan kasus dugaan 10 ton BBM di Finbay yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
“Kalau benar ada aktivitas BBM yang diduga ilegal kembali berlangsung, sementara kasus sebelumnya belum jelas perkembangannya, publik wajar mempertanyakan bagaimana pengawasan dan penegakan hukumnya,” tegasnya
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang bersalah. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, aparat kepolisian diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menjelaskan kepada publik mengenai asal-usul BBM, dokumen perizinan, tujuan distribusi, jumlah muatan, serta legalitas kapal dan kegiatan pemuatan tersebut.
Atas temuan tersebut, Aktivis Hukum, Media bersama elemen masyarakat sipil berencana menempuh langkah hukum dan administratif untuk meminta adanya pemeriksaan secara transparan.
Langkah yang akan ditempuh antara lain:
Melaporkan dugaan pelanggaran dan kinerja penanganan kasus ke Bidang Propam Polda Papua Barat, khususnya apabila ditemukan dugaan pembiaran atau ketidakpatuhan terhadap instruksi pimpinan.
Menyampaikan informasi dan bukti pendukung kepada Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk meminta dilakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas BBM ilegal di Teluk Bintuni.
Meminta Polda Papua Barat melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan apabila ditemukan alasan hukum dan kewenangan yang memungkinkan, terutama jika penanganan di tingkat Polres dinilai tidak berjalan secara transparan.
Melaporkan dugaan hambatan terhadap kerja jurnalistik kepada lembaga yang berwenang, termasuk Dewan Pers maupun Ombudsman RI apabila terdapat indikasi maladministrasi dalam pelayanan atau penanganan pengaduan masyarakat.
Mendesak adanya keterbukaan informasi mengenai perkembangan kasus dugaan 10 ton BBM di Finbay, sehingga masyarakat mengetahui apakah perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, penghentian, atau proses hukum lainnya.
Sumber meminta Kapolres Teluk Bintuni memberikan penjelasan terbuka mengenai temuan aktivitas pemuatan BBM tersebut.
Pertanyaan publik sederhana: Apakah BBM yang dimuat kapal tersebut legal? Dari mana asal BBM itu? Ke mana tujuan pengirimannya? Dan apakah seluruh dokumen serta perizinannya telah memenuhi ketentuan?
Jika seluruh kegiatan tersebut legal, maka aparat seharusnya dapat memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar legalitasnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu.
KASUARITV.COM juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Aras, Kapolres Teluk Bintuni, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
