LEBAK — Sejumlah aktivis pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu menggelar diskusi terbuka di Aula Museum Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026).
Forum ini menyoroti unggahan akun TikTok bernama Abah80 yang dinilai berpotensi melecehkan profesi pers, mendiskreditkan keberadaan LSM dan Ormas, serta menggiring opini publik secara negatif.
Para peserta menekankan pentingnya klarifikasi agar narasi yang beredar tidak berkembang menjadi persepsi keliru di tengah masyarakat.
Diskusi juga menegaskan peran pers, LSM, dan Ormas sebagai elemen kontrol sosial dalam mengawal jalannya pemerintahan, pembangunan, serta penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir, menegaskan bahwa profesi jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas.
Menurutnya, kritik terhadap pers adalah bagian dari demokrasi, namun harus dibedakan dengan tindakan yang merendahkan profesi secara menyeluruh.
“Pers bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik, kode etik, dan ketentuan Undang-Undang Pers. Kalau ada karya jurnalistik yang dianggap keliru, mekanisme penyelesaiannya sudah tersedia. Jangan kemudian seluruh profesi pers digeneralisasi atau didiskreditkan melalui media sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, UU No. 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan mendapat jaminan serta perlindungan hukum.
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudhistira, menyoroti pentingnya menjaga ruang demokrasi agar tidak berubah menjadi arena saling menyerang antarkelompok.
“Ormas bukan kelompok yang berdiri tanpa aturan. Ada hak, kewajiban, dan batasan yang diatur negara. Kalau ada pihak yang menilai aktivitas Ormas menyimpang, silakan disampaikan berdasarkan data dan mekanisme hukum, bukan melalui narasi yang membangun stigma negatif terhadap seluruh Ormas,” katanya.
Sebagai catatan, pengaturan mengenai Ormas terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diubah melalui UU No. 16 Tahun 2017, serta diatur lebih lanjut dalam PP No. 58 Tahun 2016.
LSM: Kritik Bukan Gangguan
Ketua LSM Jambak, Arya Lukito, menegaskan bahwa LSM merupakan bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan dan partisipasi publik.
“Ketika ada kegiatan pemerintah atau proyek yang menggunakan uang negara, masyarakat berhak mengetahui, mengawasi, dan memberikan kritik apabila menemukan persoalan. Kritik tentu harus berdasarkan fakta, tetapi jangan pula setiap aktivitas pengawasan dianggap sebagai gangguan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM LBR, Sutisna, mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal antara pers, LSM, dan Ormas.
KASUARITV.COM
HUKUM