JAKARTA, KASUARITV — Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta instansi penegak hukum terkait untuk segera mengusut dan mengaudit harta kekayaan seorang Tenaga Ahli (TA) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Desakan ini mencuat menyusul adanya laporan dan temuan awal terkait lonjakan aset serta kepemilikan kekayaan yang dinilai tidak wajar dalam kurun waktu relatif singkat, yang diduga tidak sesuai dengan profil penghasilan resminya sebagai staf pendukung legislatif.
Perwakilan AP2 Indonesia menyatakan, fenomena "kaya mendadak" di kalangan lingkaran terdekat pejabat publik mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya pemuda dan pelajar yang mengharapkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Sebagai tenaga pendukung anggota dewan, seorang Tenaga Ahli seharusnya menjadi contoh integritas. Namun, jika ada lonjakan harta kekayaan yang fantastis secara tiba-tiba, patut diduga ada praktik penyelewengan wewenang, seperti percaloan anggaran, intervensi proyek pemerintah di daerah, atau bentuk konflik kepentingan lainnya," ujar perwakilan AP2 Indonesia di Jakarta.
AP2 Indonesia menilai posisi strategis seorang Tenaga Ahli yang sering kali menjadi jembatan penghubung antara kepentingan legislatif, eksekutif, dan mitra kerja di daerah sangat rentan disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi.
Sejumlah poin penting yang didorong oleh AP2 Indonesia dalam kasus ini meliputi:
Audit Kekayaan Menyeluruh: Meminta KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana serta transaksi mencurigakan pada rekening pribadi maupun pihak-pihak yang terhubung dengan yang bersangkutan.
Pemeriksaan Etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD): Mendesak DPR RI melalui MKD untuk mengevaluasi kinerja dan rekam jejak anggota dewan terkait, guna memastikan tidak ada pembiaran atas penyalahgunaan atribut kedewanan oleh staf ahlinya.
Transparansi Penegakan Hukum: Mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait demi menjaga marwah lembaga legislatif dari cengkeraman praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
AP2 Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap menyerahkan data pendukung secara resmi kepada lembaga berwenang jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi maupun pencucian uang (TPPU
