Aceh Singkil, KASTV – Rabu , 22 juli 2026
Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) Wilayah Aceh Singkil mendesak aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pengawas negara untuk melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.
Desakan tersebut muncul menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap integritas birokrasi, transparansi pengelolaan anggaran, serta pelayanan pemerintahan yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.
Satgas PPA menilai keterbukaan informasi publik yang belum optimal dan lambannya penyelesaian sejumlah persoalan strategis telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, mereka meminta proses pengawasan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, Satgas PPA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di Aceh Singkil. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didorong melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
Tak hanya itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga diminta menelusuri dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sementara kepolisian dan kejaksaan didorong menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Satgas PPA juga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersikap kooperatif dengan menyampaikan data dan informasi kepada KPK secara akurat, lengkap, dan sesuai fakta, merujuk pada Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/26 tertanggal 13 Juli 2026.
"Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Karena itu, seluruh data yang diminta hendaknya disampaikan secara benar dan tanpa manipulasi," ujar perwakilan Satgas PPA.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai kritik dan desakan tersebut.
KasuariTV.com telah berupaya menyajikan informasi secara berimbang. Apabila Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memberikan tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (PT)