Bandar Lampung, KASTV – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum pengelolaan dana BOS/BOSP mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, masih terdapat sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung yang belum memiliki bendahara BOS definitif. Akibatnya, tugas pengelolaan dana BOS masih dirangkap oleh kepala sekolah maupun guru.
"Iya, saat ini bendahara BOS masih kami rangkap. Bahkan ada juga guru yang merangkap sebagai bendahara BOS," ujar salah seorang kepala sekolah dasar di Bandar Lampung, Rabu (29/7/2026).
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengelolaan dana BOS memerlukan administrasi yang tertib, ketelitian, serta kepatuhan terhadap regulasi. Di sisi lain, kepala sekolah dan guru juga memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan proses pendidikan.
Rangkap jabatan dinilai berpotensi menambah beban kerja, meningkatkan risiko kekeliruan administrasi, serta dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana apabila tidak didukung sistem pengawasan yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengatasi kondisi tersebut. Publik pun menantikan keterangan dari Wali Kota Bandar Lampung maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung mengenai kebijakan yang akan ditempuh.
Sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian publik antara lain:
- Mengapa hingga kini masih banyak sekolah yang belum memiliki bendahara BOS definitif?
- Apakah Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan penataan sumber daya manusia agar setiap sekolah memiliki bendahara BOS sesuai kebutuhan?
- Langkah strategis apa yang akan dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan dana BOS/BOSP di seluruh sekolah?
Transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan anggaran pendidikan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Oleh karena itu, penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus solusi atas persoalan yang terjadi di lapangan.
Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, media membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi dalam berita ini. (Tim)