JAKARTA, KASUARITV — Langkah PT Feni Haltim menyelenggarakan pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Jakarta menuai kecaman dari Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA). Keputusan menggelar agenda penting ini jauh dari area terdampak dinilai dapat memicu konsekuensi hukum yang fatal.
Sekretaris Jenderal LATAMLA, Muhammad Husni Sapsuha, menyatakan bahwa pelaksanaan AMDAL di ibu kota berpotensi kuat mengalami cacat prosedur. Menurutnya, hal tersebut bisa berujung pada pembatalan izin operasional hingga indikasi maladministrasi.
Husni menegaskan, merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja serta PP No. 22 Tahun 2021, pelibatan warga yang terdampak langsung merupakan syarat yang wajib dipenuhi. Pelaksanaan di Jakarta dinilai menutup ruang partisipasi masyarakat Halmahera Timur secara terbuka.
Ia menambahkan, keterbatasan akses bagi warga lokal untuk menyampaikan aspirasi dapat membuat dokumen Persetujuan Lingkungan batal demi hukum. Situasi ini membuka peluang bagi masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apabila PTUN mengabulkan gugatan dan membatalkan persetujuan tersebut, aktivitas operasional PT Feni Haltim akan berubah menjadi ilegal. Kondisi ini berisiko menyeret perusahaan ke ancaman sanksi pidana lingkungan sesuai Pasal 109 UU PPLH, serta potensi gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selain menyasar perusahaan, LATAMLA mengingatkan Pemerintah Daerah Halmahera Timur agar tidak ceroboh dalam memberikan izin atau memfasilitasi rapat AMDAL di luar daerah terdampak. LATAMLA mendesak agar seluruh tahapan yang kini berjalan di Jakarta segera dikembalikan ke Halmahera Timur demi menjamin keadilan warga dan kepastian hukum bagi investasi. (Red)
