-->

📍 BERITA DAERAH

Memuat berita daerah...
Auto-play ●

Dugaan Korupsi Rp31 M, LHK Desak Kejati Sultra Lakukan Penetapan Tersangka

Laode Hasanudin Kansi

KENDARI, KASUARITV — Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 pada 22 Juli 2026, Dewan Pembina DPP AP2 Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di Biro Umum Setda Provinsi Sultra TA 2022–2023 senilai Rp31 miliar.

​LHK menegaskan bahwa penanganan perkara ini secara tegas dan transparan merupakan momentum penting bagi Kejati Sultra untuk memulihkan nama baik serta kepercayaan publik.

​Penggeledahan: Tim penyidik telah menggeledah rumah pribadi mantan Sekda Sultra (Asrun Lio), kantor Biro Umum Setda Pemprov Sultra, serta sebuah rumah makan di Jalan Malik Raya, Kendari, pada Kamis (9/7/2026).

​Pagu Anggaran: Total pagu mencapai Rp31 miliar (Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023).

​Modus Operandi: Diduga meliput belanja makan fiktif, cashback, dan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan yang menguntungkan oknum penyelenggara negara.

​Kerugian Negara: Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, menyebutkan potensi kerugian awal dari praktik cashback mencapai Rp5 miliar, sementara total pasti kerugian negara masih dihitung oleh auditor BPK RI.

​Saat ini, Kejati Sultra masih mengumpulkan alat bukti serta memperdalam peran para pihak terkait untuk menetapkan status hukum tersangka secara resmi.

Penulis: Jarot

Editor:  redaksi

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

نموذج الاتصال