![]() |
| Laode Hasanudin Kansi |
KENDARI, KASUARITV — Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 pada 22 Juli 2026, Dewan Pembina DPP AP2 Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di Biro Umum Setda Provinsi Sultra TA 2022–2023 senilai Rp31 miliar.
LHK menegaskan bahwa penanganan perkara ini secara tegas dan transparan merupakan momentum penting bagi Kejati Sultra untuk memulihkan nama baik serta kepercayaan publik.
Penggeledahan: Tim penyidik telah menggeledah rumah pribadi mantan Sekda Sultra (Asrun Lio), kantor Biro Umum Setda Pemprov Sultra, serta sebuah rumah makan di Jalan Malik Raya, Kendari, pada Kamis (9/7/2026).
Pagu Anggaran: Total pagu mencapai Rp31 miliar (Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023).
Modus Operandi: Diduga meliput belanja makan fiktif, cashback, dan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan yang menguntungkan oknum penyelenggara negara.
Kerugian Negara: Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, menyebutkan potensi kerugian awal dari praktik cashback mencapai Rp5 miliar, sementara total pasti kerugian negara masih dihitung oleh auditor BPK RI.
Saat ini, Kejati Sultra masih mengumpulkan alat bukti serta memperdalam peran para pihak terkait untuk menetapkan status hukum tersangka secara resmi.
Penulis: Jarot
Editor: redaksi
