Lampung Utara, KASTV – Kondisi talut pada proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Negara Ratu–SP Tujok (Link. 067) di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan bagian talut telah ambrol. Video tersebut memuat keluhan warga yang mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek.
Menanggapi hal itu, Novianti, Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung, meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung segera memberikan penjelasan dan melakukan pengecekan lapangan atas informasi yang beredar.
"Seharusnya Dinas BMBK Lampung jangan diam saja. Katanya ini program unggulan perbaikan jalan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Kalau baru dibangun sudah ambrol seperti yang terlihat dalam video yang beredar, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius," ujar Novianti.
Menurutnya, seluruh pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui APBD bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas agar hasil pembangunan dapat dirasakan dalam jangka panjang.
"Ingat, apa pun program yang dilaksanakan pemerintah itu bersumber dari pajak rakyat. Jadi infrastruktur yang dibangun harus bertahan lama sesuai harapan masyarakat. Jangan sampai kualitas proyek dikerjakan asal-asalan seperti yang disampaikan warga dalam video tersebut," tegas Novianti.
Ia juga meminta Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan.
"Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan. Jika memang ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, harus segera dievaluasi dan diperbaiki agar tidak merugikan masyarakat maupun keuangan daerah," tambahnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Rekonstruksi Jalan Ruas Negara Ratu–SP Tujok (Link. 067) di Kabupaten Lampung Utara dengan nilai kontrak Rp4.846.301.000, dikerjakan oleh CV. Putra Nirywana, bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2026, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung maupun pihak pelaksana proyek terkait kondisi yang terlihat dalam video tersebut. Apabila telah diperoleh, penjelasan resmi akan dimuat sebagai pembaruan berita. (Tim)