![]() |
| Foto: Kantor Bupati Tambrauw di Fef |
TAMBRAUW, KASUARITV – Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas rantai birokrasi dan mempermudah izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tampaknya "dikencingi" oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Salah satu sorotan tajam tertuju pada kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, yang dinilai amburadul dan gagap dalam memahami regulasi pusat.
Kondisi ini dikeluhkan oleh pelaku usaha lokal yang tengah menyiapkan infrastruktur dapur katering untuk mendukung program strategis nasional, yaitu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) di Distrik Sausapor, Kabupaten Tambrauw.
Bukannya mendapat kemudahan demi kepentingan pemenuhan gizi anak-anak di daerah pelosok, pelaku usaha justru dijegal oleh "aturan siluman" dan verifikasi lokal yang berbelit-belit pada sistem pengajuan komitmen teknis (Kolom 2).
Gagap Regulasi OSS dan Permenkes 17/2024
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, pihak PTSP Tambrauw terkesan tidak memahami sistem OSS Berbasis Risiko yang dikeluarkan pemerintah pusat. Oknum verifikator lokal diketahui tetap meminta dokumen "Pernyataan Mandiri Skala Mikro" yang formatnya mirip pengajuan kredit perbankan, padahal dokumen komitmen K3L (Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan) sudah terintegrasi secara otomatis dan telah di update, Nomor Induk Berusaha (NIB) terbaru milik pelaku usaha telah terferifikasi pusat
"NIB sudah diperbarui di sistem pusat, tapi di daerah malah dipimpong. Mereka minta dokumen yang tidak ada korelasinya, pernyaaan usaha mikro untuk perbankan, apa hubungan dengan PTSP, kolom 2 itu meminta K3L (pernyataan penjaminan kesehatan), ini terkesan sengaja mencari-cari kesalahan agar proses verifikasi tertunda, atau bisa jadi karena goblok dipelihara, bisa-bisanya jadi ASN," ujar salah satu sumber dari pengusaha lokal.
Tak hanya itu, pelayanan birokrasi lintas dinas di Tambrauw juga dinilai tidak sinkron. Pengajuan dokumen pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji berdasarkan Permenkes No. 17 Tahun 2024 justru dipersulit dengan minimnya koordinasi dalam pengurusan Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan sertifikasi penjamah pangan.
"Dinkes sudah turun kelokasi, pihak PTSP menambah korelasi meminta denah, hubunganya denah dengan PTSP apa lagi? 🤦♀️, Bupati Tambrauw jangan hanya diam melihat situasi ini, karena jika di biarkan tambrauw takan pernah maju dan selalu tertinggal," timpalnya Jumat, (12/2/2026)
Sikap kaku dan lambatnya kinerja oknum ASN PTSP Tambrauw ini dinilai menjadi alasan utama mengapa pembangunan ekonomi di Kabupaten Tambrauw berjalan di tempat. Karpet merah yang dijanjikan Presiden Prabowo untuk UMK pendukung program nasional, justru berubah menjadi labirin birokrasi di tangan oknum daerah.
Menanggapi mandeknya sistem perizinan ini, pihak manajemen pelaku usaha menyatakan tidak akan tinggal diam. Selain menaikkan persoalan ini ke ruang publik melalui media masa, mereka juga menyiapkan dokumen lengkap untuk melakukan bypass aduan.
Laporan resmi mengenai buruknya kinerja verifikasi PTSP Tambrauw akan dilayangkan langsung ke Kementerian Investasi/BKPM Pusat, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, Kejaksaan Agung hingga Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pemangku program utama. Langkah tegas ini diambil agar ego sektoral oknum ASN di daerah tidak mengorbankan hajat hidup masyarakat dan anak-anak sekolah di Distrik Sausapor yang menanti realisasi Program Makan Bergizi Gratis.
"Kami akan buat laporan resmi, kuat dugaan ini jalan masuk pungutan liar para oknum di PTSP Kabupaten Tambrauw," tutupnya
(red)
