Datangi Kantor Inspektorat, LIRA Sidoarjo Pertanyakan Status Final Audit Kasus Desa Ngaban

SIDOARJO, KASUARITV - Transparansi dan akuntabilitas kinerja Inspektorat Kabupaten Sidoarjo kembali dipertanyakan. Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Joko, kembali mendatangi kantor Inspektorat setempat pada Rabu (10/6/2026). Kedatangan ini guna menagih kepastian dan tindak lanjut hasil pengukuran serta audit terkait dugaan persoalan di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin.

​Sayangnya, kedatangan tersebut Joko gagal menemui pimpinan Inspektorat. Ia hanya ditemui oleh salah seorang staf yang memberikan penjelasan normatif mengenai proses administratif yang sedang berjalan.

​Kepada awak media, Joko membeberkan bahwa pihak Inspektorat terkesan saling tunggu dengan dinas terkait. Berdasarkan keterangan staf yang menerimanya, hasil audit dan pengukuran baru akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, sementara dinas terkait diklaim masih menunggu lampu hijau dari hasil audit Inspektorat tersebut.

​“Kami mendapatkan penjelasan bahwa hasil audit akan ditindaklanjuti. Informasi yang kami terima, dinas terkait masih menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk proses selanjutnya,” ujar Joko usai pertemuan.

​Meskipun menyayangkan lambatnya kepastian hukum, LIRA menegaskan tetap menghormati prosedur birokrasi yang ada. Namun, pihaknya mendesak agar penanganan pembersihan dugaan pelanggaran di Desa Ngaban ini dilakukan secara profesional dan objektif.

​“Kami hanya ingin memastikan proses berjalan dan ada kejelasan informasi. Kami menghormati kewenangan masing-masing lembaga dan berharap hasil audit dapat segera diselesaikan sehingga proses berikutnya dapat dilakukan sesuai prosedur,” tegas Joko. 

Itulah mengapa, lanjutnya, LIRA berkomitmen akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi secara persuasif agar kasus yang menjadi perhatian publik ini tidak menguap begitu saja.

​Sikap Inspektorat Sidoarjo yang belum memberikan kepastian status final audit ini dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan.

​Lebih spesifik, langkah LIRA dalam mengawal dugaan persoalan di Desa Ngaban ini dilindungi penuh oleh negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Dalam PP tersebut, masyarakat memiliki hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan adanya korupsi atau pelanggaran hukum di pemerintahan. Berdasarkan regulasi ini, penegak hukum maupun aparat pengawas internal pemerintah (APIP) seperti Inspektorat memiliki kewajiban hukum untuk memberikan jawaban atau perkembangan penanganan laporan yang disampaikan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

​Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi mengenai status final hasil audit maupun pengukuran di Desa Ngaban. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi demi mendapatkan hak jawab yang berimbang dan utuh dari pihak Inspektorat.

Redaksi Rekamjejakdigital.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun sebelum terdapat keputusan inkrah dari instansi berwenang. (*)

Lebih baru Lebih lama

Translate Language

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>