Aceh Singkil, KASTV – Di tengah tuntutan masyarakat korban banjir dan tanah longsor tahun 2025, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menandatangani Surat Pernyataan Penyaluran Jaminan Hidup (Jadup) Tahap II, III, dan seterusnya bagi warga terdampak bencana pada Senin (8/6/2026).
Surat bernomor 300.2/24 tersebut menjadi bentuk komitmen resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk melanjutkan proses penyaluran bantuan kepada masyarakat yang hingga kini belum menerima haknya.
Dalam surat tersebut, Bupati menyatakan bahwa Pemkab Aceh Singkil telah mengusulkan data calon penerima bantuan kepada berbagai instansi terkait, mulai dari Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh, Kementerian Sosial Republik Indonesia, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pemerintah daerah juga berkomitmen menjalankan proses pendataan dan penyaluran bantuan secara terbuka, adil, tepat sasaran, serta menyampaikan perkembangan proses tersebut kepada masyarakat secara transparan.
Selain itu, Pemkab Aceh Singkil menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Sosial apabila dalam waktu tiga bulan bantuan tersebut belum juga dicairkan.
Meski demikian, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai alasan komitmen tersebut baru dituangkan dalam bentuk surat pernyataan setelah gelombang protes warga dan rencana aksi massa mulai menguat dalam beberapa waktu terakhir.
Sejumlah korban bencana terus mendesak pemerintah agar membuka data penerima bantuan secara transparan. Banyak warga mengaku hingga kini belum mengetahui status usulan bantuan yang diajukan atas nama mereka.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengakui bahwa proses penyaluran Jadup lanjutan masih terkendala pada tahap finalisasi data. Dinas Sosial menyebut sekitar 8.701 kepala keluarga masih dalam proses verifikasi dan sinkronisasi sebelum data diajukan ke pemerintah pusat.
Di sisi lain, BPBD Aceh Singkil juga masih melakukan finalisasi data ribuan rumah terdampak banjir yang akan menjadi dasar pengusulan bantuan rehabilitasi rumah kepada BNPB.
Bagi para korban, surat pernyataan tersebut menjadi secercah harapan setelah menunggu cukup lama. Namun masyarakat menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan hanya komitmen administratif, melainkan kepastian waktu pencairan bantuan dan keterbukaan data penerima agar tidak menimbulkan polemik baru.
Surat yang telah ditandatangani Bupati tersebut dapat menjadi pijakan penting dalam memperjuangkan hak-hak korban bencana. Namun keberhasilannya akan diukur bukan dari tanda tangan dan stempel semata, melainkan dari sejauh mana bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah nyata pemerintah. Setelah menunggu cukup lama, korban banjir berharap janji tersebut segera diwujudkan dalam bentuk realisasi bantuan yang nyata. (PT)